Kuasa Hukum Tom Lembong Pertimbangkan Minta Eks Mendag Lain Jadi Saksi di Persidangan
Eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi terdakwa dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pertimbangkan meminta majelis hakim perintahkan jaksa bisa hadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2017-2023 jadi saksi di persidangan perkara dugaan korupsi impor gula.
Diketahui Eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi terdakwa dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Saat ini perkara tersebut tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Itu nanti juga sudah merupakan pertimbangan kami (minta dihadirkan Mendag lainnya). Karena begini harus dianggap sama. Karena prosesnya sama," kata Ari kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
"Sebelum dan sesudah Pak Tom, prosesnya sama persis. Jadi kalau Pak Tom salah, maka (Mendag lain) salah semua," lanjutnya.
Tapi kalau Tom Lembong benar, kata Ari, maka Mendag lainnya benar semua.
"Harus begitu cara berpikirnya. Karena tidak ada yang membedakan antara kebijakan Pak Tom dengan kementerian yang lainnya. Baik yang sebelum maupun sesudahnya. Termasuk dari periode 2016 sampai kepada periode 2023 semuanya sama," tegasnya.
Daftar Menteri Perdagangan Periode 2017-2023 :
- Tom Lembong: Menteri Perdagangan RI mulai menjabat 12 Agustus 2015- 27 Juli 2016
- Enggartiasto Lukita : Menteri Perdagangan RI dari 27 Juli 2016 - 20 Oktober 2019
- Agus Suparmanto : Menteri Perdagangan RI dari 23 Oktober 2019 - 23 Desember 2020
- Muhammad Lutfi : Menteri Perdagangan RI dari 23 Desember 2020- 15 Juni 2022
- Zulkifli Hasan : Menteri Perdagangan RI dari 15 Juni 2022- 20 Oktober 2024
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Adapun hal itu disampaikan pada sidang mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Mulanya jaksa membacakan eksepsi dari Tom Lembong atau kuasa hukumnya yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Karena tidak menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 sampai 2023.
“Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Penetapan Penahanan menjadi satu kesatuan dengan Surat Dakwaan. Melainkan, penuntut umum hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,” kata jaksa di persidangan membacakan eksepsi dari Tom Lembong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.