KY Putuskan Tiga Hakim Langgar Etik, Kuasa Hukum Harap Tak Ada Lagi yang Dilembongkan
Pengacara eks Mendag Tom Lembong bicara soal 3 hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula kliennya dinyatakan melanggar etik oleh KY.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Pengacara eks Mendag Tom Lembong angkat bicara terkait tiga hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula kliennya dinyatakan melanggar etik oleh KY.
- Sanksi etik terhadap ketiga majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara Tom Lembong ini menjadi bukti bahwasanya tidak ada perjuangan penegakan hukum yang sia-sia
- Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut ialah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi angkat bicara terkait tiga hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula kliennya dinyatakan melanggar etik oleh Komisi Yudisial (KY).
Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
"Sanksi etik terhadap ketiga majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara Tom Lembong ini menjadi bukti bahwasanya tidak ada perjuangan penegakan hukum yang sia-sia," kata Zaid, Sabtu (27/12/2025).
Ditegaskannya ada yang salah dengan putusan majelis hakim yang telah menetapkan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Perlu diingat, laporan ke Komisi Yudisial oleh Tom Lembong ini bukan kepentingan Tom Lembong seorang. Melainkan sebagai bentuk tanggungjawab Tom Lembong dalam memberikan koreksi terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum itu sendiri," jelasnya.
Atas putusan etik tiga hakim tersebut, ia berharap tidak ada lagi orang-orang yang dilembongkan.
"Semoga tidak ada lagi orang-oang yang dilembongkan ke depannya," tegas Zaid.
Baca juga: Tom Lembong, Hasto, dan Ira Dapat ‘Pengampunan’ dari Presiden, MA: Tak Ganggu Proses Hukum ke Depan
Tiga Hakim Melanggar Etik
Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, di antaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Mereka menangani perkara kasus dugaan korupsi importasi gula yang terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan putusan dari KY kepada pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bertanggal 19 Desember 2025.
"Menyatakan Terlapor 1 Sdr. Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., Terlapor 2 Sdr. Purwanto S Abdullah, S.H., M.H., dan Terlapor 3 Sdr. Alfis Setyawan, S.H., M.H.
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian dikutip dari surat pemberitahuan tersebut, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Pindah Tugas dari PN Jakpus ke PN Tangerang, Hakim Dennie Arsan Pernah Adili Perkara Tom Lembong
KY menjelaskan, ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.