Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Berikut Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang berlaku mulai 1 Juni 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Berikut Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api
IG @kai121_
Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang berlaku mulai 1 Juni 2024. 

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

Penumpang yang membatalkan perjalanan, kini tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," tutup Joni.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas