Soroti Sejumlah Masalah Jalan Tol Sistem MLFF, Anggota Komisi V DPR: Timbulkan Kebingungan
Pemerintah diminta menunda penerapan kewajiban pendaftaran nomor kendaraan di aplikasi Cantas hingga aplikasi tersebut benar-benar tersedia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyoroti sejumlah persoalan dalam penerapan jalan tol nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF).
Menurut Toriq, salah satu yang menjadi persoalan ialah soal pengguna jalan tol harus mendaftarkan nomor kendaraan mereka di aplikasi MLFF Cepat Tanpa Setop (Cantas) yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
"Berdasarkan pantauan Kami, aplikasi Cantas masih belum tersedia di Play Store dan App Store. Hal ini akan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang harus mematuhi aturan baru ini, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat," ujar Toriq saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5/2024).
Dia menilai kebijakan tersebut tidak realistis jika aplikasi pendukungnya belum siap digunakan oleh publik. Kebijakan tersebut dinilai Toriq terlalu terburu-buru dan berpotensi memberatkan masyarakat.
Baca juga: Sukses Diujicoba, Teknologi MLFF Diterapkan Bertahap di Ruas Tol Bali Mandara Oktober 2024
Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk menunda penerapan kewajiban pendaftaran nomor kendaraan di aplikasi Cantas hingga aplikasi tersebut benar-benar tersedia.
"Dan dapat diakses oleh seluruh pengguna jalan tol," imbuh Toriq.
Toriq mengatakan persoalan ini menunjukkan pentingnya persiapan yang matang dalam pelaksanaan inisiatif digital, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Pemerintah diharapkan dapat belajar dari situasi ini dan memperbaiki proses pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Selain itu, kami juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan baru dengan lebih mudah," ucap Toriq.
Diketahui, semua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) wajib menerapkan sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengatakan bahwa MLFF juga menjadi Standar Pelayanan Minimum (SPM) BUJT.
"Menjadi sistem yang harus diterapkan, kan tidak bisa sebagian-sebagian kan, sebagian MLFF sebagian enggak," kata Hedy.
MLFF resmi menjadi sistem pembayaran perjalanan jalan tol setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol ditetapkan dan diberlakukan mulai tanggal 20 Mei 2024.
MLFF merupakan inovasi sistem transaksi penggunaan jalan tol terbaru, setelah sebelumnya juga telah berubah dari sistem tunai menjadi non-tunai atau kartu uang elektronik. Teknologi berbasis global navigation satellite system (GNSS) ini digadang bisa mengurai antrean kendaraan di gerbang tol dan mengurangi kerugian ekonomi akibat kemacetan.