Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Polemik Iuran Tapera, Gaji Buruh Dipangkas, Segini Gaji Komisioner Tapera?

Saat gaji pekerja dipotong, nantinya ada gaji besar yang diterima oleh pihak pengelola dana Tapera.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Polemik Iuran Tapera, Gaji Buruh Dipangkas, Segini Gaji Komisioner Tapera?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Tapera telah diperluas dimana sebelumnya berlaku untuk ASN, kini diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta, dengan skema tabungannya sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera dimana akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab lain berakhir masa kepesertaan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Said pesimistis soal kecukupan dana yang dikumpulkan tersebut. Menurutnya, mustahil dengan angka pungutan 3% bisa membantu buruh membeli rumah.

Dia menggambarkan upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun. Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul hanya Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

"Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?," ujarnya.

"Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," tegasnya.

Said juga mengkritisi peran pemerintah yang minim. Sebab, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh.

Dia menilai, hal tersebut tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha membayar 0,5%

Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

Rekomendasi Untuk Anda

Kata Said, jangan sampai Tapera menjadi ladang korupsi baru sebagaimana terjadi di Asabri dan Taspen. "Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera," tegasnya.

Said memastikan, Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menanggapi isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang membebani rakyat.(Kontan/Kompas.com)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas