Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tunda Larangan Ekspor Produk Tambang Hingga 31 Desember 2024

Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan ekspor beberapa produk pertambangan dengan merevisi kebijakan ekspor.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Tunda Larangan Ekspor Produk Tambang Hingga 31 Desember 2024
HO
Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR), proyek strategis Inalum dan PT Antam Tbk melalui anak usaha Inalum yaitu PT Borneo Alumina Indonesia (BAI). Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan ekspor beberapa produk pertambangan dengan merevisi kebijakan ekspor. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan ekspor beberapa produk pertambangan dengan merevisi kebijakan ekspor.

Produk pertambangannya ialah komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan alasan di balik relaksasi ini

"Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” kata Budi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, revisi kebijakan ekspor ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor, sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.

BERITA REKOMENDASI

Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca juga: Jadi Presiden, Prabowo Akan Prioritaskan Penanganan Pangan, Energi dan Hilirisasi

Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah, maupun pihak badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

Baca juga: Garap Peluang Industri Dalam Negeri, PT Timah Genjot Hilirisasi Produk Tambang

“Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” tutur Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas