Anggota DPR Sebut Tapera Program Baik, tapi Tak Perlu Iuran Bersifat Wajib
Anggota DPR sebenarnya mendukung program Tapera yang dicanangkan pemerintah. Namun, tidak perlu iuran yang dilakukan bersifat wajib.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
"Bisa saja (pertemuan) menjadi ada revisi (PP soal Tapera)," pungkas Herman.
Seperti diketahui, program Tapera tengah menjadi polemik di tengah masyarakat usai iuran yang dilakukan bersifat wajib.
Bahkan, bagi yang tidak membayar iuran, maka akan diberi sanksi.
Adapun aturan ini tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020 di mana pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta Tapera tetapi tidak membayar iuran, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Lalu, jika sanksi itu tidak diindahkan oleh pekerja yaitu membayar iuran, maka BP Tapera akan mengeluarkan sanski peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu 10 hari kerja.
Tak hanya pekerja, sanksi juga dijatuhkan kepada pemberi kerja jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.
Sanksi yang dijatuhkan pun beragam dari sanksi tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Tabungan Perumahan Rakyat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.