Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Tapera, Moeldoko Klaim Pemberlakuan Masih Tunggu Aturan 3 Kementerian, Paling Lambat 2027

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko buka suara soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini ramai jadi bahasan publik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Tapera, Moeldoko Klaim Pemberlakuan Masih Tunggu Aturan 3 Kementerian, Paling Lambat 2027
HANDOUT
Kepala KSP Moeldoko di acara peluncuran platform Ekonomi Digital Hijau (GDEP) di Seoul, Korea Selatan, pada Rabu (13/9/2023). | Moeldoko menegaskan bahwa iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak akan langsung diberlakukan sekarang. Melainkan menunggu aturan dari tiga kementerian, di antaranya ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan langsung diberlakukan sekarang.

Melainkan menunggu aturan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Kemudian berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, iuran Tapera ini akan diberlakukan pada 2027.

Nantinya Tapera ini akan diberlakukan pada pegawai swasta maupun pekerja mandiri.

Sekarang, iuran Tapera masih dalam tahap evaluasi dan mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Itu sampai dengan 2027 paling lambat (diberlakukannya iuran Tapera)."

"Belum (akan diterbitkan segera) mungkin masih mendengarkan evaluasi dan masukan-masukan saat ini," ungkap Moeldoko, dilansir Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkap peluang untuk penundaan implementasi iuran Tapera.

Pasalnya menurut Basuki, program Tapera ini masih perlu dimantapkan lagi, agar masyarakat bisa menerimanya.

"Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya, Ketua MPR untuk diundur (setelah 2027), menurut saya, saya ada kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut Basuki menuturkan, program iuran Tapera saat ini belum siap diterapkan.

Ditambah lagi masyarakat dan sejumlah pihak lainnya juga belum siap untuk menerima kebijakan ini.

Baca juga: Aturan Potong Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera Tidak Diundur, Pak Bas: Memang Berlaku di 2027

Buruh Minta Pemerintah Fokus Tingkatkan Fasilitas Pekerja, Dibanding Sibuk Urus Penundaan Tapera

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) merespon adanya kabar terkait penundaan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyoroti bahwa sejatinya kebijakan ini tetap diterapkan.

Padahal, saat ini kondisi ekonomi para pekerja di Tanah Air dalam kondisi yang sangat sulit.

"Jadi kalau bicara tentang penundaan artinya itu kan program Tapera terus berjalan. Hanya soal waktu saja," ungkap Mirah kepada Tribunnews, Jumat (7/5/2024).

"Tapi seharusnya pemerintah berpikir bagaimana mencari solusi memberikan penyelesaian atas kondisi pekerja buruh dan rakyat Indonesia sekarang sedang menghadapi situasi ekonomi yang sangat-sangat sulit," sambungnya.

Baca juga: Program UKT Hingga Tapera Ditolak, Pengamat Beberkan Alasan Pembantu Jokowi Nyatakan Sikap Berbeda

Untuk itu, lanjut Mirah, fokus Pemerintah saat ini seharusnya menaikkan fasilitas bagi para pekerja atau buruh, dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Bukan justru sibuk mengurusi kebijakan perihal soal Tapera.

"Pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan yang lebih banyak lagi dan terbuka luas."

"Seharusnya pemerintah juga memberikan bantuan-bantuan yang lebih komprehensif terlebih nyata kepada pekerja buruh yang menjadi korban PHK," papar Mirah.

"Kembali bagaimana rakyat juga bisa mendapatkan bahan pangan yang murah, harga murah untuk kemudian bisa meningkatkan daya beli kebutuhan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bambang Ismoyo) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca berita lainnya terkait Tabungan Perumahan Rakyat.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas