HPP Gabah dan Beras Resmi Naik, Mulai dari Rp 6 Ribu Per Kg
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap penetapan kenaikan HPP gabah dan beras ini dapat melindungi kepentingan petani di hulu.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras resmi mengalami kenaikan.
Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan kenaikan ini melalu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April lalu.
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium, Ini Detailnya
Fleksibilitas HPP memilki besaran yang sama dengan yang ditetapkan dalam Perbadan ini.
Fleksibilitas itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap penetapan kenaikan HPP gabah dan beras ini dapat melindungi kepentingan petani di hulu.
"Sehingga, harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” kata Arief dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Saat ini, komponen biaya produksi seperti benih, pupuk, hari orang kerja, sewa lahan, dan lain-lain tengah mengalami kenaikan dan Arief sebut harus disikapi dengan baik.
"Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir,” ujar Arief.
Baca juga: Program Bansos Beras Dilanjut Hingga Desember 2024, Tapi Dibagikan per Dua Bulan Mulai Agustus
Berikut rincian HPP beras dan gabah yang baru:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
2. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Baca juga: Bos Bulog Beber Penyebab Harga Beras Masih Tinggi Padahal Harga Gabah Sudah Turun
4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp 7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp 11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Selain itu, di dalam Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga.
Jadi, apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan seperti rincian diatas, Bulog tetap bisa menyerapnya.