Menkominfo Ultimatum Starlink Patuhi Kebijakan di RI: Kalau Tahun Depan Enggak Comply, Good Bye
Budi menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Starlink. Yang pertama, Starlink harus membuka Network Operation Center (NOC) di Indone
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran internet satelit milik Elon Musk, Starlink yang diresmikan di Indonesia menimbulkan kekhawatiran telekomunikasi dalam negeri. Pasalnya, mereka dikhawatirkan akan kalah bersaing dengan Starlink.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi pun memberikan bantahan mengenai anggapan tersebut.
Menurut Budi, Starlink tidak mudah begitu saja membuka jasanya di Indonesia.
Ia menuturkan bahwa Starlink tetap harus dapat memenuhi dan taat regulasi yang diatur di Indonesia. Khususnya, kata dia, demi mencegah adanya persaingan usaha tidak sehat dengan telekomunikasi dalam negeri.
"Kemenkominfo sesuai tugas dan fungsinya terus upayakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tunduk pada regulasi dan saingan usaha yang sehat termasuk memperhatikan dengan seksama isu-isu yang menjadi perhatian para pelaku industri nasional," kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: BPK Laporkan Indofarma dan Bank BUMN ke Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar
Budi menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Starlink. Yang pertama, Starlink harus membuka Network Operation Center (NOC) di Indonesia sehingga adanya penerimaan pajak.
"Jad,i equal playing field kita ciptakan. Karena dalam berbagai kesempatan saya selalu tekankan soal Starlink, satu, NOC nya harus di Indonesia. Yaitu Network Operation Centernya," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Budi, Starlink juga nantinya juga diminta membuka jasa costumer service (CS) di Indonesia. Sebaliknya, Starlink juga diminta untuk memenuhi aturan perpajakan di IndonesiaX
"CS-nya harus di Indonesia. Karena kalau ngga, nanti ada penipuan atau apapun, pelanggan di Malaysia diakuin, di negara lain. Urusan ketiga ada aspek perpajakan. Kita sedang koordinasikan dengan Kemenkeu khususnya ditjen pajak untuk harmonisasi ini semua," katanya.
Baca juga: Komisaris Pertamina Diisi Orang Dekat Prabowo, Anak Buah Sri Mulyani Hingga Pensiunan TNI-Polri
Sejauh ini, Budi menyatakan Starlink melalui PT Starlink Service Indonesia sudah memenuhi seluruh syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kemenkominfo. Namun, ia masih melakukan sejumlah evaluasi dan monitoring.
Ia menyampaikan jika nantinya Starlink tidak bisa memenuhi syarat yang diajukan pemerintah, maka pemerintah akan memutuskan tidak mengizinkan perusahaan milik Elon Musk itu di Indonesia.
"Kita terus upayakan pengawasan dan pengendalian. Jadi mereka bisa bilang NOC sudah ada, kita cek. Ini kan izinnya baru April. Nanti kita terus monitoring dan evaluasi. Karena izin ESR ini per tahun. Jadi kalau tahun depan dia gak comply dengan kebijakan-kebijakan kita ya wassalamualaikum, good bye," katanya.
"Jadi, pada prinsipnya pemerintah harus tunduk kepada prinsip hubungan usaha yang sehat dan adil antara setiap penyelenggara dan service provider ISP sehingga pemerintah tidak menjadikan Starlink sebagai anak emas. Dan memberikan perlakuan yang setara kepada semua penyelenggara internet service provider," tutupnya.