Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anak Buah Airlangga Ancang-ancang Hadapi Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Teten Masduki

Kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu kini sudah mulai mengantisipasi jika aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anak Buah Airlangga Ancang-ancang Hadapi Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Teten Masduki
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara media briefing di kantornya, Rabu (12/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian turut buka suara soal kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan ancaman aplikasi Temu.

Kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu kini sudah mulai mengantisipasi jika aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara media briefing di kantornya, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Cara Mengisi Persyaratan Umum PPDB Jabar 2024 di Aplikasi Sapawarga

"Pada kenyataannya, aplikasi seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi jika mereka juga beroperasi di Indonesia," kata Herfan.

Ia mengatakan, pemerintah sudah memiliki beberapa langkah antisipasi untuk mencegah aplikasi Temu ini yang dapat mengancam keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tanah Air.

Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini dikeluarkan saat polemik TikTok Shop tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Herfan menyebut dalam Permendag itu ada beberapa ketentuan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dapat digunakan untuk meregulasi aplikasi-aplikasi lain.

"Seperti misalnya di dalam salah satu pasalnya, yaitu pasal 18, ada kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki perwakilan di Indonesia yang wilayah operasinya di Indonesia," ujar Herfan.

Ia mengatakan, dalam Permendag 31/2023 juga ada beberapa klausul yang nantinya akan berdampak pada perusahaan itu harus mematuhi aturan-aturan lain yang ada di Indonesia.

Baca juga: TikTok Shop Gabung ke Tokopedia, Pengamat: Persaingan E-commerce Akan Lebih Dinamis

Ini disebut menjadi salah satu cara untuk memastikan agar inovasi baru seperti yang dilakukan aplikasi Temu tidak langsung berdampak pada UMKM di Indonesia.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap ada aplikasi China yang dianggap bisa mengancam penjualan produk lokal di Tanah Air. Dia menyebutkan nama aplikasi tersebut adalah Temu.

“Kementerian Koperasi itu mengkhawatirkan masuknya platform Global Cross Border yang direct, jadi kalau ini masuk ke Indonesia akan punya dampak besar kepada pelaku UMKM, namanya Temu dari China,” ujarnya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI Komisi VI di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Teten mengatakan, saat ini aplikasi asal China itu sudah masuk ke 58 negara di dunia.

Dia mengaku khawatir apabila aplikasi ini bisa masuk ke Indonesia, dinilai bisa merusak pasar Indonesia seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop beberapa tahun yang lalu.

“Memang meskipun kita sudah punya aturan di Permendag 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE tidak boleh cross border jual produk di bawah 100 dollar AS. Saya khawatir, dulu kan TikTok melanggar aturan dibiarkan 2 tahun sama pemerintah. Ini saya hanya warning saja karena keadaan ekonomi UMKM bisnisnya sedang turun,” kata Teten.

“Nah kalau ditambah lagi nanti masuk persaingan produk UMKM dengan produks dari China, pabrikan dari China, China yang pasti murah. Ini sudah pasti berat dong,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas