Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Impor Baru Dikeluhkan Pengusaha, Wamendag Jerry: Ayo Dong Kementerian Lain Dipercepat

Permendag 8/2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Aturan Impor Baru Dikeluhkan Pengusaha, Wamendag Jerry: Ayo Dong Kementerian Lain Dipercepat
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.Permendag 8/2024 disebut mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha terus menyuarakan keluhannya akan peraturan impor yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa tujuan dari diterbitkannya Permendag 8/2024 adalah untuk efisiensi, kepraktisan, dan simplifikasi.

Dia bilang, peraturan impor sebelumnya, yakni Permendag 7/2024, memerlukan banyak pertimbangan-pertimbangan teknis dari kementerian-kementerian teknis.

Baca juga: Keluhkan Aturan Impor Baru, IKATSI: Bisa Memicu Penurunan Daya Saing Industri Tekstil Nasional

"Saya tidak perlu sebut kementerian mana, tetapi intinya ada faktor tersebut," kata Jerry ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Oleh karena itu, Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Permendag 8/2024 diterbitkan agar bisa mengatur kembali beberapa produk yang dimungkinkan tidak memerlukan pertimbangan-pertimbangan teknis, cukup dengan Persetujuan Impor.

"Tetapi ada juga yang masih membutuhkan itu produk tekstil," ujar Jerry.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian mengatakan bahwa pihaknya sudah semaksimal mungkin dalam menerbitkan persetujuan impor.

Tinggal kementerian lain yang berurusan pada pertimbangan teknis yang harus didorong.

"Kami tentu mendorong, mengupayakan, ayo tolong dong teman-teman di Kementerian lain tolong dipercepat karena pelaku usaha, pelaku industri, dan pelaku-pelaku ini kan kadang-kadang membutuhkan kepastian," jelas Jerry.

"Artinya kami melakukan semaksimal mungkin yang kami bisa untuk memastikan supaya tidak ada kendala," lanjutnya.

Jerry berani menjamin bahwa kementeriannya telah berupaya secepat mungkin dalam menerbitkan persetujuan impor.

"Kita hanya melihat apa yang kami lakukan di pihak kita di Kementerian Perdagangan. Itu cepat, bisa dicek," pungkas Jerry.

Adapun salah satu pihak yang mengeluhkan peraturan ini adalah Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI).

IKATSI menyatakan keprihatinannya atas regulasi baru ini yang dinilai akan berdampak buruk bagi seluruh sektor industri tekstil, baik manufaktur besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum IKATSI Muhammad Shobirin F Hamid mengungkapkan bahwa Permendag 8/2024 mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

"Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme para pelaku industri, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan," ujarnya.

Menurut Shobirin, regulasi ini dapat mengakibatkan penurunan daya saing yang akan berdampak pada turunnya produksi dan kualitas produk tekstil Indonesia.

“Pada akhirnya akan mengurangi kemampuan sektor industri TPT menyerap tenaga kerja di Indonesia,” tuturnya.

Permendag 8/2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM.

Banyak pelaku usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36/2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas