Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris BUMN, Ini Kisaran Gaji Politisi Gerindra Hingga Grace Natalie
Sejumlah nama baru telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menduduki beberapa kursi jabatan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama baru telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menduduki beberapa kursi jabatan Dewan Komisaris di perusahaan BUMN.
Adapun, sejumlah nama tersebut seperti Fuad Bawazier, Simon Aloysius Mantiri, hingga Grace Natalie.
Nama-nama tersebut ditempatkan diberbagai perusahaan-perusahaan pelat merah. Mulai dari PT Pertamina hingga Holding Tambang BUMN atau Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Baca juga: Posisi Komisaris BUMN Mulai Diisi Pendukung Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Anak Buah Erick Thohir
Lalu, berapa besaran gaji mereka?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan lalu menunjuk 2 nama baru jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Adapun 2 nama yang dimaksud adalah Simon Aloysius Mantiri sebagai Komisaris Utama Pertamina, serta menugaskan Condro Kirono sebagai Komisaris Independen Pertamina.
Berdasarkan pengungkapan prosedur, indikator dan dasar penerapan remunerasi dijelaskan bahwa prosedur dan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan Perusahaan.
Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER-04/MBU/2014 jo No.PER-01/ MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/ MBU/05/2018.
Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kinerja.
Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Kemudian untuk gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Baca juga: Posisi Komisaris BUMN Mulai Diisi Pendukung Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Anak Buah Erick Thohir
Sementara untuk honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Lalu, honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
Dan untuk honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Beberapa tahun lalu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat buka-bukaan soal gaji yang diterimanya.
Dia mengaku sebagai komisaris utama di Pertamina, gajinya menyentuh angka Rp170 juta per bulan. "Rp170 juta lah kira-kira," ujar Ahok, kala itu sekira tahun 2020.
Ahok mengatakan, selain mendapat gaji juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja.
Komisaris di MIND ID
Erick Thohir juga melakukan perombakan 3 nama baru dalam jajaran kursi dewan Komisaris di BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID.
Adapun, 3 nama yang dimaksud adalah Fuad Bawazier sebagai Komisari Utama, Grace Natalie Louisa sebagai Komisaris, dan Pamitra Wineka sebagai Komisaris Independen.
Keputusan ini setelah MIND ID menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023.
Berdasakan informasi yang dihimpun Tribunnews, BUMN yang bergerak di sektor tambang ini pernah melaporkan total gaji atau honorarium serta tunjangan untuk para anggota dewan direksi dan dewan komisaris selama 2022 yang sekitar Rp34,8 miliar.
Baca juga: Orang Dekat Prabowo Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok Bilang Gajinya Rp170 Juta Belum Bonus
Sementara, total tantiem untuk direksi dan dewan komisaris selama tahun 2022 sebesar Rp149,4 miliar.
Tetapi sayangnya, tidak dijelaskan secara detail besaran gaji atau tantiem yang diterima oleh direksi maupun komisaris.
Jika menghitung dengan asumsi para anggota dewan direksi dan komisaris mendapatkan besaran gaji yang sama, maka gaji atau honorarium beserta tunjangan setiap orang mencapai Rp3,1 miliar per tahun atau Rp263 juta per bulan.
Kemudian, perkiraan besaran tantiem yang diterima setiap anggota sekitar Rp13,5 miliar per tahun.