Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris BUMN, Ini Kisaran Gaji Politisi Gerindra Hingga Grace Natalie

Sejumlah nama baru telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menduduki beberapa kursi jabatan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris BUMN, Ini Kisaran Gaji Politisi Gerindra Hingga Grace Natalie
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Grace Natalie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama baru telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menduduki beberapa kursi jabatan Dewan Komisaris di perusahaan BUMN.

Adapun, sejumlah nama tersebut seperti Fuad Bawazier, Simon Aloysius Mantiri, hingga Grace Natalie.

Nama-nama tersebut ditempatkan diberbagai perusahaan-perusahaan pelat merah. Mulai dari PT Pertamina hingga Holding Tambang BUMN atau Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Baca juga: Posisi Komisaris BUMN Mulai Diisi Pendukung Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Anak Buah Erick Thohir

Lalu, berapa besaran gaji mereka?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan lalu menunjuk 2 nama baru jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).

Adapun 2 nama yang dimaksud adalah Simon Aloysius Mantiri sebagai Komisaris Utama Pertamina, serta menugaskan Condro Kirono sebagai Komisaris Independen Pertamina.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengungkapan prosedur, indikator dan dasar penerapan remunerasi dijelaskan bahwa prosedur dan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan Perusahaan.

Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER-04/MBU/2014 jo No.PER-01/ MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/ MBU/05/2018.

Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kinerja.

Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Kemudian untuk gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Baca juga: Posisi Komisaris BUMN Mulai Diisi Pendukung Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Anak Buah Erick Thohir

Sementara untuk honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Lalu, honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.

Dan untuk honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas