Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia

Sekarga menuding manajemen Garuda Indonesia telah menonaktifkan secara sepihak akun email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia
Tribunnews/Endrapta
Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Novrey Kurniawan. 

Padahal, kata dia, ketentuan terkait iuran anggota ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2004 tentang iuran anggota serikat pekerja atau serikat buruh pasal 3 ayat 1 dan 2. "Serta pada perjanjian kerja sama pasal 9 ayat 3," jelasnya.

Dalam Kepmenaker tersebut, tepatnya di pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.

Sementara iut, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha.

Menurut Novrey, pemotongan iuran ini sebenarnya sudah berjalan di serikat karyawan Garuda Indonesia lebih dari 10 tahun.

Hal tersebut tidak pernah ada gangguan dari awal dilaksankan sampai dengan November 2023 lalu akhirnya dilakukan penghentian secara sepihak.

Novrey bilang, pemotongan iuran ini dilakukan atas dasar surat kuasa anggota Sekarga untuk dilakukan pemotongan gaji bulanan.

Jadi, ia menyebut ini bukan merupakan biaya dari perusahaan, tetapi merupakan ptoongan gaji bagi karyawan-karyawan yang ingin menjadi anggota Sekarga.

Berita Rekomendasi

Perihal pemotongn sepihak ini, Sekarga disebut sudah mengirim surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tanggal 27 November 2023, tetapi tidak direspons hingga sekarang.

Penghentian pemotongan iuran ini juga hanya dilakukan ke Sekarga. Padahal, ada dua serikat pekerja lainnya di Garuda Indonesia.

Yakni, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi).

"Pengehentian pemotongan iuran hanya dilakukan kepada Sekarga dan tidak dilakukan ke dua serikat profesi lainnya," pungkas Novrey.

Upaya terakhir yang diduga Sekarga sebagai upaya manajemen memberangus Sekarga adalah perusahaan menetapkan bahwa untuk seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, mereka tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023.

Novrey menyebut hal itu disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia pada saat BoD sharing session tanggal 26 April 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima delegasi Pimpinan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima delegasi Pimpinan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021). (Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Kebijakan karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023, telah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 dan Novrey bilang dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan serikat pekerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas