Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pabrik Tekstil Berguguran, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aturan Izin Impor

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta Pemerintah meninjau ulang aturan izin impor tekstil yang berlaku selama ini.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pabrik Tekstil Berguguran, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aturan Izin Impor
Google
Ilustrasi. PHK mengancam perusahaan tekstil di Indonesia akibat dibanjiri produk murah luar negeri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta Pemerintah meninjau ulang aturan izin impor tekstil yang berlaku selama ini.

Mulyanto menilai aturan yang ada sekarang sangat merugikan pelaku usaha tekstil dalam negeri sehingga wajar bila banyak perusahaan yang gulung tikar.

Mulyanto, meminta Pemerintah segera memperketat aturan impor tekstil. Jangan sampai industri padat karya ini terancam kolaps karena serbuan barang tekstil dari negara luar.

Baca juga: Dukung Gerakan Bebas Limbah Tekstil, Program Empathy Drop Box Digelar

“Pemerintah harus menganalisis dan mengambil kebijakan yang akurat untuk mengatasi persoalan tersebut agar masalah ini segera dapat diatasi dan tidak merembet kemana-mana," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6/2024).

Pemerintah diminta tidak mengambil kebijakan marjinal yang diprotes publik, seperti kebijakan pembatasan barang bawaan pakaian dari luar negeri, yang akhirnya dibatalkan.

Di sisi lain Mulyanto menduga kelebihan produksi (over capacity) tekstil di China, karena pengetatan di pasar Amerika dan Eropa, membuat Indonesia menjadi sasaran empuk dumping produk pakaian China tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Mulyanto, produk pakaian China ini ditengarai masuk baik melalui jalur legal maupun ilegal. Apalagi ketika Peraturan Teknis dari Kementerian Perdagangan atas barang-barang impor dipermudah maka diduga produk tekstil tersebut makin merembes masuk melalui jalur ini.

"Pemerintah harus melindungi pasar dalam negeri dari serbuan impor pakaian murah China ini dengan mengambil langkah-langkah yang efektif dan terukur," pungkasnya.

Baca juga: Permendag 8 Dituding Biang Kerok Maraknya PHK di Industri Tekstil, Mendag Zulkifli Hasan Tak Terima

Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan kementerian/lembaga terkait, sebut Mulyanto, harus segera duduk bersama mengambil langkah-langkah jitu.

“Lupakan dulu soal turunnya anggaran di kementerian masing-masing. Pemerintah harus fokus merumuskan kebijakan jangka pendek dan jangka menengah untuk kembali menguatkan roda industri kita,” terang Mulyanto.

Pasca pandemi Covid negara-negara maju seperti Jerman dan Jepang juga mengalami kelesuan ekonomi. Ribuan perusahaan di negeri tersebut gulung tikar karena pencabutan insentif pasca pandemi.

Karena itu Mulyanto minta Pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam mempertimbangkan pencabutan insentif bagi industri pasca pandemi Covid 19 ini.

Diketahui, Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri sedang tidak baik-baik saja. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyebut puluhan perusahaan tengah melakukan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK).

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, ada perusahaan dari kecil, menengah, dan besar yang tengah melakukan efisiensi.

"Nah untuk yang (perusahaan) besar lokasinya di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Itu kan basis-basis industri TPT kan di situ," katanya kepada Tribunnews, Jumat (14/6/2024).

Untuk perusahaan tekstil yang raksasa, Ristadi menyebut daftarnya bisa dilihat dari beberapa emiten tekstil yang melantai di bursa.

Ia mengatakan, di antaranya ada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan PT Pan Brothers Tbk (PBRX).

"Ya di antaranya itulah raksasa yang sekarang sedang berjuang. Semuanya sedang berjuang untuk tetap bisa survive, tetapi diantara perusahaan raksasa itu kan sudah banyak melakukan efisiensi PHK puluhan ribu pekerjanya sampai sekarang. Sekarang juga masih puluhan ribu," ujar Ristadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas