Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemprov Jakarta Rilis Aturan Pajak PBB Baru Periode 2024, Simak Tarif dan Cara Perhitungannya

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan tarif baru Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pemprov Jakarta Rilis Aturan Pajak PBB Baru Periode 2024, Simak Tarif dan Cara Perhitungannya
bapenda.jakarta.go.id
Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. 

Untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Tahun ini pemerintah akan memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Berikut rinciannya pengurangan beban pajak PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024:

  • Keringanan Pokok Pembayaran

Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

a. Sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024

b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024

  • Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024
BERITA REKOMENDASI

Pengurangan Pokok PBB-P2 diberikan kepada 4 kategori diantaranya :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).

b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru- hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id.

Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas