Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2024: Turun Rp 14.000, Jadi Rp 1.357.000 per Gram

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Sabtu (22/6/2024) pukul 08.01 WIB di laman logammulia.com.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2024: Turun Rp 14.000, Jadi Rp 1.357.000 per Gram
Tribunnews/JEPRIMA
Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Senin (27/5/2024). Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Sabtu (22/6/2024) mengalami penurunan senilai Rp 14.000, jadi Rp 1.357.000 per gram. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah rincian harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (22/6/2024).

Dikutip dari laman logammulia.com, harga emas Antam batangan mengalami penurunan senilai Rp 14.000.

Kini, harga emas Antam 1 gram dibanderol menjadi Rp 1.357.000.

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Sabtu (22/6/2024) pukul 08.01 WIB di laman logammulia.com.

Harga Emas Antam per Sabtu (22/6/2024):

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp728.500
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.357.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp2.654.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp3.956.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp6.560.000
  • Harga emas batangan 10 gram: Rp13.065.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp32.537.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp64.995.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp129.912.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp324.515.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp648.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.297.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Kemudian, untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam menjadi Rp 1.235.000 per gramnya.

Baca juga: Akhir Pekan Harga Emas Antam Merosot Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BERITA REKOMENDASI

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas