Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi
Pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada 3 Juni hingga 14 Juni 2024,
Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada 3 Juni hingga 14 Juni 2024, menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk operasionalisasi perdagangan karbon.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan itu.
Dalam draft conclusion tersebut ditegaskan, transfer unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik untuk tujuan nationally determined contribution (NDC) dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh negara asal (host country).
Baca juga: Edukasi Soal Energi Terbarukan Digencarkan untuk Capai Target Nol Emisi Karbon
Masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC. Selain itu, disepakati bahwa pembahasan detail metodologi untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 2025.
Terkait Artikel 6.2 Paris Agreement mengenai kerja sama antarnegara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan. Namun, pelaksanaan kerja sama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan tanpa menunggu kesepakatan format laporan.
Terkait dengan mekanisme kerja sama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC host country tanpa transfer unit karbon ke mitra Kerja sama luar negeri (no pasar) atau Article 6 ayat (8) Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, yaitu NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui non market web based platform.
Selain itu, Indonesia juga mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui kerja sama luar negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumberdaya alam.
Di luar agenda persidangan, Verra bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapura dan Gold Standard juga menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Article 6 Paris Agreement.
Dalam paparannya, Verra sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana tertuang di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antar swasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC maupun untuk tujuan lainnya memerlukan otorisasi dari host country.
Verra juga menyatakan, corresponding adjustment oleh host country dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.