Kemenperin Bikin Industri Kecil Mudah Dapatkan Sertifikasi TKDN
Kementerian Perindustrian ingin industri kecil mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap produk yang dibuat.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian ingin industri kecil mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap produk yang dibuat.
Langkah yang dibuat untuk mendorong inisiatif tersebut ialah dengan memberikan fasilitas kepada industri kecil berupa Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Baca juga: SKK Migas Dorong Peningkatan TKDN di Industri Hulu Migas
Selain itu, guna menyediakan penyerapan maksimal bagi produk industri kecil dengan TKDN mumpuni, pemerintah juga membuat program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita, menyampaikan kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri," tutur Reni di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Minta JETRO Eksplorasi Kemungkinan Penambahan Investasi Otomotif di Indonesia
Sebagai informasi tambahan, Sertifikat TKDN IK didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat. Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.
Kemenperin melakukan berbagai upaya terkait diseminasi dan konsultasi terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia, yang salah satunya diselenggarakan pada 21 Juni 2024 di Tangerang untuk wilayah Provinsi Banten.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang telah aktif dalam sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN IK, serta berharap semakin banyak produk IKM di Indonesia dan khususnya Provinsi Banten yang memiliki sertifikat TKDN IK, sehingga semakin banyak produk Industri Kecil yang dapat masuk dalam pengadaan pemerintah," ungkap Reni.
Baca juga: Menperin Dorong Wuling Pacu Produksi Mobil Listrik dan Jadikan RI Hub EV Setir Kanan
Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin Riefky Yuswandi, menyebut berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk.
"Sementara itu, di Provinsi Banten telah terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk, yang merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, serta jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah," jelas Riefky.