Duduk Perkara Noel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Kasus Selesai Tak Berlarut-larut
Immanuel Ebenezer Gerungan menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Immanuel Ebenezer Gerungan menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
- Ebenezer terjerat perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kuasa hukum terdakwa, Noel Ebenezer, yakni Aziz Yanuar berharap kliennya dituntut seringan mungkin.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) memasuki babak baru.
Setelah menjalani rangkaian proses hukum, Noel kini menghadapi sidang tuntutan terkait perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pantauan Tribunnews pada Senin (18/5/2026) sore pukul 17.00 WIB, sidang tuntutan terhadap Noel sedang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelum sidang dimulai, Noel tampak menyapa awak media di ruangan. Ia terlihat mengangkat tangan sambil mengepalkan jari-jari. Pun dengan tangan kirinya.
Tak lama setelah itu, ia duduk di kursi yang sudah disediakan untuk mengikuti persidangan.
Noel sebelumnya sempat mengungkapkan harapannya agar kasus yang menjeratnya cepat selesai.
"Saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan. Karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak," kata Noel jelang sidang agenda tuntutan, Senin.
Meski demikian, Noel menyebut, rumah tahanan KPK semua pelayanannya bagus.
Harap JPU Beri Tuntutan Ringan
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Noel Ebenezer, yakni Aziz Yanuar berharap kliennya dituntut seringan mungkin.
"Hari ini tuntutan jaksa, tuntutan (harapannya) seringan-ringannya," kata Aziz Yanuar dihubungi Tribunnews, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Noel Ebenezer Cerita soal Hidup di Rutan KPK dan Sakit Gigi
Aziz menegaskan, kliennya tak terbukti menerima gratifikasi pada perkara itu.
"Alasannya memang yang terbukti dari persidangan dan fakta bukti saksi yang selama ini dan nyata serta pengakuan adalah Noel menerima hadiah."
"Hadiah berupa motor dan uang karena telah menyelesaikan urusan dari pemberi perihal urusan di kejaksaan," imbuhnya.
Duduk Perkara Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Perkara ini, bermula dari adanya praktik uang pelicin di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terendus.