Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PHK dan Penutupan Pabrik Tekstil Besar-besaran, Buruh Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya

Penutupan pabrik dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang besar-besaran memicu Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pekerja Industri Tekstil

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PHK dan Penutupan Pabrik Tekstil Besar-besaran, Buruh Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
HO
Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pekerja Industri Tekstil Nasional melakukan aksi di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penutupan pabrik dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang besar-besaran memicu Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pekerja Industri Tekstil Nasional untuk turun ke jalan.

Dalam aksinya di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024), Aliansi IKM dan Pekerja Industri Tekstil Nasional menuntut seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju serta jajaran lembaga pemerintah lainnya agar mempunyai visi dan misi yang sama dengan Presiden Jokowi.

Para menteri dan jajaran lembaga pemerintahan diminta meniru Jokowi yang diklaim berpihak terhadap produk dalam negeri.

Baca juga: Rupiah Makin Terpuruk, PHK Massal Hantui Industri Padat Karya Orientasi Ekspor

Selain itu, menjadikan pasar domestik sebagai jaminan pasar bagi produk dalam negeri termasuk produk IKM didalamnya.

Kemudian, seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju serta jajaran lembaga pemerintah lainnya diminta agar berani menolak segala bentuk intervensi negara asing terhadap kebijakan pasar domestik.

"Termasuk intervensi yang dilakukan oleh mafia impor bersama kroni-kroninya serta para retailer barang-barang impor," tulis Aliansi IKM dan Pekerja Industri Tekstil Nasional dalam keterangan resmi pada Kamis ini.

BERITA TERKAIT

Aliansi IKM dan Pekerja Industri Tekstil Nasional juga menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Mereka meminta jajaran Kementerian Bidang Perekonomian, khususnya Menteri Perdagangan, untuk memberlakukan kembali Permendag 36/2023 sebagai aturan pengendalian impor.

Mereka juga menolak praktik impor borongan/kubikasi dan praktik semua bentuk praktik impor illegal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun dituntut segera memberantas sarang mafia impor yang selama ini bercokol di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pasca PHK Tokopedia, Ini yang Dikhawatirkan Pakar Digital

Berikutnya, mereka meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap para mafia impor yang melakukan praktik importasi illegal.

Kemudian, menangkap dan mengadili oknum pejabat/pegawai pemerintah, pengusaha jasa impor, retailer penjual, hingga aparat yang terlibat dalam persekongkolan importasi illegal.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun diminta secara tegas menertibkan dan menyita barang-barang impor yang tidak sesuai standar yang saat ini beredar dan diperjualbelikan, baik secara online maupun offline.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas