Frisian Flag Bentuk Kemitraan dengan 30.000 Peternak Lokal, Kemenperin: Bisa Turunkan Impor Susu
PT Frisian Flag Indonesia (FFI) yang telah melakukan kemitraan dengan 30.000 peternak lokal dari 20 koperasi dalam pemenuhan bahan baku susu segar.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengapresiasi PT Frisian Flag Indonesia (FFI) yang telah melakukan kemitraan dengan 30.000 peternak lokal dari 20 koperasi dalam pemenuhan bahan baku susu segar.
Setiap tahunnya, perusahaan mampu melakukan pembelian bahan baku susu segar dengan total pembelian senilai Rp 800 miliar per-tahun.
Beroperasinya pabrik baru di Cikarang , Bekasi, Jawa Barat, diperkirakan akan meningkatkan penyerapan susu segar sebesar 130.000 per-tahun.
Baca juga: Batasi Ketergantungan Impor dan Penuhi Kebutuhan Susu dengan Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal
"Hal ini tentunya akan memberikan peluang dan motivasi bagi peternak mitra di dalam negeri untuk terus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya di acara peresmian pabrik Frisian Flag, Selasa (2/7/2024).
Kemenperin berharap, PT Frisian Flag Indonesia tetap berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan melakukan inovasi dalam mengembangkan program kemitraannya dengan peternak sapi perah, sehingga dapat meningkatkan produktivitas peternak untuk memproduksi susu segar sebagai bahan baku industri.
"Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menurunkan impor bahan baku susu yang saat ini mencapai 80 persen dari total kebutuhan bahan baku industri pengolahan susu nasional," imbuh Menperin dalam sambutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika.
Selain itu, PT Frisian Flag Indonesia yang juga disebut berperan aktif dalam melakukan sertifikasi dan meningkatkan TKDN lini produknya, serta berupaya untuk menyediakan produk sesuai dengan kebutuhan pada belanja barang dan jasa pemerintah, seperti produk susu serdadu untuk memenuhi kebutuhan prajurit TNI.
"Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta untuk menciptakan industri yang mandiri dan berdaya saing," terang Menperin.