DPR Tak Percaya LPEI Bisa Berbenah, Buka Opsi Pembubaran atau Merger dengan BNI
DPR RI menolak usulan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 10 triliun ke LPEI, bahkan DPR mengusulkan agar LPEI dibubarkan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menolak usulan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp10 triliun ke LPEI. Bahkan, DPR mengusulkan agar LPEI dibubarkan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, pemberian PMN untuk LPEI dinilai berat lantaran sangat beresiko.
"Memberikan Rp5 triliun sangat berat, sangat berat untuk kita berikan persetujuan. Dalam diskusi internal, kami melihat bahwa hal ini sangat beresiko. Soal tata kelola, dan fraud," ujar Kamrussamad.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menegaskan, DPR sudah tidak percaya lagi bahwa LPEI akan bisa berbenah. Eriko bahkan bilang, DPR membuka peluang LPEI dibubarkan atau dimerger dengan BNI karena keberadaan lembaga ini hanya menjadi masalah.
"Karena memberikan ini nanti tidak akan menyelesaikan masalah pasti akan ada lagi berikutnya jadi problem berikutnya di kemudian hari," ucap Eriko.
Kasus Hukum LPEI Berpengaruh ke Kinerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya melaporkan dugaan fraud atau kecurangan dalam kredit macet dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke empat perusahaan.
Keempat perusahan tersebut adalah PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Temuan dugaan fraud tersebut berasal dari hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Pak Jaksa Agung, Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud," ujar Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).
Baca juga: DPR Tolak Usulan Sri Mulyani, Hanya Setujui Suntikan Modal Rp 5 Triliun ke LPEI
Nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud mencapai Rp 2,5 triliun.
Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:
PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.
"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Keempat perusahaan tersebut kemudian diimbau agar menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Jika tidak, Kejaksaan Agung tak segan-segan menyeret keempatnya ke ranah pidana.