Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Tolak Usulan Sri Mulyani, Hanya Setujui Suntikan Modal Rp 5 Triliun ke LPEI

Anggota Komisi XI DPR RI menolak usulan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 10 triliun ke LPEI, bahkan merek mengusulkan agar LPEI dibubarkan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Tolak Usulan Sri Mulyani, Hanya Setujui Suntikan Modal Rp 5 Triliun ke LPEI
ist
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR menolak memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp 10 Triliun.

Namun, DPR menyetujui PMN sekira Rp 5 triliun setelah terjadi perdebatan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

DPR memberikan catatan agar PMN kepada LPEI dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menolak usulan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 10 triliun ke LPEI. Bahkan, DPR mengusulkan agar LPEI dibubarkan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, pemberian PMN untuk LPEI dinilai berat lantaran sangat beresiko.

"Memberikan Rp5 triliun sangat berat, sangat berat untuk kita berikan persetujuan. Dalam diskusi internal, kami melihat bahwa hal ini sangat beresiko. Soal tata kelola, dan fraud," ujar Kamrussamad saat rapat kerja antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan di DPR, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menuturkan, DPR tidak lagi memiliki kepercayaan LPEI akan menjadi lembaga yang berubah. Menurut Eriko, DPR membuka peluang LPEI dibubarkan atau di merger dengan BNI karena hanya menjadi masalah.

"Karena memberikan ini nanti tidak akan menyelesaikan masalah pasti akan ada lagi berikutnya jadi problem berikutnya di kemudian hari," ucap Eriko.

Baca juga: Kejagung Tetap Usut Kasus LPEI yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Meski Diminta KPK untuk Mundur

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati berujar LPEI lebih baik dibubarkan karena kinerja dan penambahan PMN selama 5 tahun tidak memperbaiki kondisi LPEI.

Apalagi, menurutnya, PMN yang diberikan ini tidak beri dampak apa-apa, bahkan aset itu tinggal separuhnya dalam lima tahun terkahir, kemudian laba net income mengalami kerugian minus Rp 18,1 triliun.

Baca juga: KPK Panggil Ik Sen Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit terkait Kasus Korupsi di LPEI

"Jadi tambahan PMN yang sudah kita berikan kalau kita lihat sekarang total modal termasuk PMN sudah Rp 33 triliun, jadi ini sudah dalam batasnya ini," ucap Anis.

Sementara, Menkeu Sri Mulyani memaham LPEI tengah mengalami kerugian akibat kasus yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam rangka mendukung ekspor Indonesia dan penyehatan BUMN tersebut, maka dia meminta agar PMN LPEI dapat disetujui Rp 10 triliun.

"Kalau boleh kita kembali kepada Rp 10 triliun, supaya betul-betul kembali untuk sustainable," tutur Sri Mulyani.

Hingga di akhir kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan non tunai bagi sejumlah perusahaan BUMN dan Bank Tanah pada APBN tahun anggaran 2024. Sedangkan, tambahan PMN tunai bagi LPEI ditetapkan sebesar Rp 5 triliun.

Diketahui, LPEI tengah menghadapi dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 triliun. Hal tersebut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dan Jamdatun Kejaksaan Agung.

Selain LPEI, persetujuan PMN tunai di antaranya diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp1,89 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA Rp 965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp 1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Rp 1,5 triliun, dan kewajiban penjaminan pemerintah Rp 635 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas