Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas

Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini sudah banyak sekali produk impor yang masuk ke Indonesia dengan tidak memenuhi ketentuan berlaku.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
HO
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah membentuk satuan tugas (satgas) bersama asosiasi dan lembaga perlindungan konsumen untuk memeriksa peredaran baju impor ilegal yang ada di pasaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini sudah banyak sekali produk impor yang masuk ke Indonesia dengan tidak memenuhi ketentuan berlaku.

Baca juga: Wacana Penerapan Pajak Bea Masuk 200 Persen Produk China, Pengusaha Ingatkan Hal Ini ke Pemerintah

Ia mencontohkan ada harga pakaian yang dijual seharga Rp 50 ribu di pasaran. Menurut dia, itu sudah pasti ilegal atau masuk Indonesia dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Hal itu karena pakaian yang masuk ke sini pasti dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 60 ribu. Jadi, tidak mungkin pakaian impor bisa dijual Rp 50 ribu, yang mana akhirnya ia menyimpulkan itu masuk secara ilegal.

Adapun hal tersebut disampaikan Zulhas saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Misalnya kaos itu kalau masuk ke sini itu dikenakan Rp 60 ribu. Jadi kalau ada kaos impor harganya Rp 50 ribu, enggak mungkin. Berarti itu enggak betul cara masuknya karena kalau kaos masuk ke sini itu satu potong dikenakan tarif Rp 60 ribu. Itu satu contoh," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Atas dasar itu, Zulhas mengatakan telah dibentuk satgas bersama asosiasi terkait bersama dengan lembaga perlindungan konsumen.

Satgas ini akan mengunjungi pasar-pasar untuk melakukan survei, memastikan apakah pakaian yang dijual di situ benar barang ilegal atau bukan.

Baca juga: Mengintip Kampung Penjahit di Permukiman Padat Jakarta: Pasok Tekstil ke Tanah Abang Hingga Arab

"Kita akan lihat ke pasar, survei, lihat apa yang terjadi. Betul enggak ini ada yang ilegal? Kalau kita menuduh ilegal kan belum tentu juga. Kita lihat dulu," ujar Zulhas.

"Ini kalau barang tertentu harus ada SNI-nya. Pakaian wanita itu harus ada SNI-nya itu. Pakaian anak-anak ada enggak [SNI-nya]? Nanti akan dilihat. Kalau enggak, berarti prosedur masuknya ilegal," lanjutnya.

Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menilai, akar masalah dari pabrik dan UMKM lokal terancam terpuruk adalah produk impor ilegal borongan yang diselundupkan masuk Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut bahwa produk impor ilegal menjadi ancaman utama bagi produk dalam negeri, terutama UMKM, karena harganya yang sangat murah.

Produk impor ilegal itu disebut tidak memenuhi regulasi seperti SNI, label, dan lainnya. Selain itu, barang ilegal ini juga beredar di pasar tradisional dan dijual secara online tanpa mematuhi regulasi yang ada.

"Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah tegas seperti memperketat pengawasan di pintu masuk impor (bea cukai); pengawasan terhadap barang beredar; razia barang-barang impor ilegal; serta penegakan hukum terhadap penjual, distributor, dan importir yang terlibat," kata Alphonzus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas