Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Klaim Perbankan Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan telah memblokir sebanyak 6.056 rekening terkait judi online hingga Juni 2024.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Klaim Perbankan Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online
Kolase Tribunnews/net
Perpuataran uang dari hasil judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perbankan telah memblokir sebanyak 6.056 rekening terkait judi online hingga Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening itu merupakan upaya OJK dalam memberantas judi online yang berdampak luas pada perekonomian.

Baca juga: 17 Pegawai KPK Diduga Terlibat Judi Online

"Atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan secara virtual, Senin (8/7/2024).

"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama," sambungnya.

Dikatakan Dian, OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan profiling terhadap rekening yang terafiliasi judi online. Sehingga nantinya, hasil dari profiling itu dikirimkan melalui sistem aplikasi SIGAP.

"Kita juga nanti akan bertukar kan antar bank semua data yang terkait dengan rekening itu, sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online," jelas dia.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Dian, langkah pemblokiran rekening terkait judi online ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum adanya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan.

Baca juga: 1.731 Perempuan di Jakarta Barat Jadi Janda Sepanjang 2024, 30,2 Persen karena Masalah Judi Online

Dian bilang, adanya satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online ini memudahkan langkah OJK dalam menutup akses yang menopang transaksi perjudian online di tanah air.

"Tentu pemblokiran ini akan terus dilakukan oleh kita, ini sesuai dengan kewenangan kita, dan juga kita tentu saja di samping itu juga melakukan kampanye massal atau kita sebut sebagai massive campaign yang dilakukan," ujar dia.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online dengan Host Live Telanjang-Hubungan Intim, Transaksi Rp 500 M

"Apakah itu secara bersama-sama atau juga masing-masing bank kepada para nasabahnya, terutama atau kepada publik secara keseluruhan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas