Poin-poin Permintaan Buruh Agar UU Cipta Kerja Dibuang ke Tempat Sampah: Bikin Perusahaan Mudah PHK
Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyerap tenaga kerja, tetapi justru perusahaan sekarang kesempatan PHK pekerja.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Banner tuntutan buruh pada aksi demontrasi hari ini, Senin (8/7/2024).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi turun ke jalan menolak Undang-undang Cipta Kerja, Senin (8/7/2024).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyerap tenaga kerja, tetapi justru perusahaan sekarang kesempatan PHK pekerja.
"Makanya PHK itu gampang. Undang-undang Cipta kerja buang saja di tempat sampah," kata Said.
Baca juga: Kembali Turun ke Jalan, Buruh Bentangkan Banner Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Adapun poin-poin yang disampaikan buruh menolak UU Cipta Kerja, di antaranya:
- Aksi turun ke jalan yang dilaksanakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat membawa dua banner berukuran besar dengan tulisan cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
- Buruh pun menuntut pemerintah menghapus outsourcing dan tidak membiarkan pengusaha memberikan upah murah.
- Said Iqbal menyebut, aksi turun ke jalan juga untuk mengawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
- Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah berjalan faktanya tidak menyerap tenaga kerja, tetapi membuat buruh mudah di PHK oleh perusahaan.
- Said Iqbal mencontohkan misalnya industri tekstil yang saat ini tengah mengalami gelombang PHK bagi para buruh, karena banyaknya impor.
- Industri kurir dan logistik seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, Tik Tok turut melakukan PHK ribuan orang.
Berita Rekomendasi