Kasus Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, DPR Minta OJK Perkuat Operasi Siber
Terbongkarnya kasus influencer investasi abal-abal Ahmad Rafif Raya membuat prihatin banyak kalangan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terbongkarnya kasus influencer investasi abal-abal Ahmad Rafif Raya membuat prihatin banyak kalangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta memperkuat operasi siber untuk mengantisipasi kasus influencer investasi saham abal-abal terus berulang.
“Kasus influencer gagal kelola investasi saham ini bukan sekali terjadi. Sebelum kasus Ahmad Rafif Raya ini juga ada kasus Jouska Finansial. Berulangnya kasus penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat ini harus diimbangi dengan langkah antisipasi OJK salah satunya melalui operasi siber,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Selasa (9/7/2024).
Untuk diketahui Ahmad Rafif Raya melalui akun instagram @waktunyabelisaham berhasil mempengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi.
Sedikitnya ada 34 klien yang menitipkan uang sebesar Rp71 miliar untuk dikelola.
Hanya saja Rafif diduga melakukan kesalahan sehingga mengalami kerugian besar.
Dari data OJK diketahui jika Rafif tidak mempunyai izin maupun otoritas mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat.
Baca juga: Menkeu Minta Emak-emak Waspadai Ajakan Investasi dari Influencer yang Kerap Flexing
Fathan mengatakan operasi siber yang kuat dan sistematis dibutuhkan karena sebagian besar influencer investasi bergerak melalui berbagai platfrom media sosial.
Di sisi lain mayoritas masyarakat tidak memiliki literasi digital maupun literasi keuangan memadai sehingga rawan terjebak dengan janji return tinggi.
“Modus waktunyabelisaham ini juga pernah dilakukan dalam kasus Jouska Finansial yang merugikan klien mereka hingga belasan miliar. Mereka menggunakan platfrom media sosial untuk menjerat masyarakat yang ingin investasi tanpa ribet dengan return tinggi,” katanya.
Fathan menyayangkan respons OJK kerap kali terlambat dalam mengantisipasi kasus investasi gagal.
Dia mencontohkan baik dalam kasus Jouska maupun waktunyabelisaham, OJK baru bergerak di saat telah terjadi dugaan penyalagunaan dana investor.
“Padahal baik Jouska maupun waktunyabelisaham tidak mempunyai legalitas sebagai pedagang efek, manajer investasi, penasehat investasi, dan agen penjual efek reksadana, namun mereka bebas beroperasi mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah dengan modus titip kelola investasi,” katanya.
Politikus PKB ini mengingatkan belajar dari kasus waktunyabelisaham maupun Jouska sebelum melakukan investasi baiknya calon investor memahami terlebih dahulu legalitas maupun rekam jejak pihak yang mengurus portofolio mereka.
Dia mewanti-wanti hanya perusahaan berbadan hukum yang mempunyai otoritas mengelola dana publik, bukan orang per orang.
“Minat investasi harus dibarengi dengan pemahaman utuh terkait cara, legalitas lembaga, hingga risiko-risiko yang mungkin terjadi. Jadi jangan hanya tergiur gambaran keuntungan lalu gelap mata karena dalam banyak kasus penipuan investasi upaya mengembalikan dana dari investor sangat sulit dan butuh waktu lama,” pungkasnya.