Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Setujui Perpanjangan Program Gas Murah untuk Industri, Sektornya Akan Ditambah

Pengaturan program HGBT untuk industri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Presiden Jokowi Setujui Perpanjangan Program Gas Murah untuk Industri, Sektornya Akan Ditambah
Lita Febriani
Peluncuran Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri.

"Alhamdulillah dalam ratas kemarin saya bisa melaporkan bahwa Bapak Presiden bukan hanya menyetujui perpanjangan program HGBT," tutur Agus dalam acara Peluncuran Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2024).




Selain itu, Presiden juga menyetujui pengkajian penambahan industri penerima program HGBT.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Gas Industri, PGN Maksimalkan Pemanfaatan LNG

Sejak awal program ini dilaksanakan setidaknya ada tujuh sektor industri yang menerimanya, yakni industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia dan sarung tangan karet.

"Bukan hanya menyetujui perpanjangan program HGBT, namun juga untuk penambahan sektor-sektor di luar 7 sektor itu harus dikaji lebih dalam lagi," imbuh Agus.

Pengaturan program HGBT untuk industri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

BERITA TERKAIT

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa HGBT untuk sektor industri harus seharga 6 dolar AS per-MMBtu.

Dari tujuh sektor industri yang mendapat HGBT menghasilkan dampak luar biasa dengan adanya peningkatan ekspor, investasi dan pajak.

Dari data Kemenperin, total nilai tambah yang didapat dari ketujuh sektor tersebut lebih dari Rp 147 triliun atau tiga kali lipat dari bagian negara yang harus disetor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas