Asosiasi Pedagang Pasar: Transaksi E-Wallet dan QRIS Perlu Terus Digenjot
Data APPSI menunjukkan pengguna pembayaran digitalseperti metode QRIS hingga e-wallet di daerah baru mencapai 5 persen.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi quick response code Indonesia standard alias QRIS pada April 2024 tumbuh 175,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).
"Based data itu, kampanye transaksi digital on the track. Namun memang harus diakui butuh waktu untuk bisa mencapai seluruh wilayah terutama di desa-desa," ujarnya.
Indra mengatakan Bank Indonesia tidak bisa berjalan sendiri dalam menkampanyekan transaksi digital ke seluruh pelosok negeri. Seluruh stakeholder dan perusahaan yang bergerak dibidang transaksi digital perlu melakukan sosialisasi yang sama masifnya dan perlu dibarengi dengan kreativitas dan inovasi.
Contoh inovasi yang dilakukan perusahaannya dalam produk Posku Lite untuk pembayaran melalui QRIS pada komunitas UMKM adalah memberikan insentif pendampingan literasi keuangan, seminar dan workshop digital marketing secara berkala, dan insentif lainnya selama menjadi mitra.
TDC sendiri memiliki tiga produk yakni M2PAY, MEbook dan Posku Lite. Ketiganya masing-masing menyediakan metode pembayaran dan pemantauan transaksi, system informasi teritegrasi, dan kemudahan pencatatan toko dan bistro.
“Kami bekerjasama dengan mitra komunitas di Sumatera, Tamado Grup untuk menjangkau UMKM dengan melakukan kampanye UMKM Go Digital di Pematang Siantar dan Kabupaten Samosir."
"Dalam waktu dekat akan di Sabang (Aceh), Bali dan Bangka, kami sudah menyasar UMKM di desa-desa,” ujarnya.
Baca juga: ASPI Sebut Edukasi Jadi Faktor Penting Minimalisir Penyalahgunaan QRIS
Indra mengatakan alasan pentingnya pendidikan dan pendampingan konsultasi keuangan kepada UMKM adalah dalam penyusunan laporan keuangan yang berkualitas. Laporan keuangan merupakan alat utama untuk memantau kinerja keuangan dan arus kas UMKM.
“Laporan keuangan juga menjadi alat pemilik usaha membuat keputusan tepat dan strategi bisnis, termasuk menarik investor. Dari sisi hukum tentunya juga untuk pelaporan pajak dan pembayarannya sehingga sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Dia berharap perusahaan yang melakukan pendampingan dan konsultasi keuangan digital sudah memiliki ISO 9001:2015 tentang Manajemen Mutu, ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen anti Penyuapan, dan ISO 27001:2022 tentang SIstem Keamanan Informasi.