Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Arifin Tasrif: Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Belum Akan Diterapkan dalam Waktu Dekat

Kementerian ESDM belum akan mengeksekusi kebijakan pembatasan pembelian BBM Subsidi dalam waktu dekat.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Arifin Tasrif: Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Belum Akan Diterapkan dalam Waktu Dekat
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa aturan pembatasan pembelian BBM subsidi akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal wacana pembatasan pembelian BBM subsidi oleh masyarakat dalam waktu dekat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya belum akan mengeksekusi kebijakan tersebut dalam waktu dekat.




Saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan pendalaman terkait data penerima barang subsidi tersebut.

"Enggak ada yang berubah (terkait pembatasan), enggak naik. Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

"Arahnya kita kan mau penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, lagi diperdalam lagi," sambungnya.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya bilang aturan pembatasan pembelian BBM subsidi akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni mulai 17 Agustus 2024.

BERITA TERKAIT

Arifin menegaskan, bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kuota BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran, alias sesuai peruntukannya.

Untuk itu, pendalaman terkait data penerima barang subsidi ini sudah seharusnya dilakukan.

"Semuanya harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi," pungkasnya.

Sementara, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembatasan BBM bersubsidi belum pasti akan diterapkan pada 17 Agustus mendatang.

Pembatasan BBM bersubsidi kata Airlangga masih perlu dirapatkan kembali. “Kita akan rapatkan lagi. Belum,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (10/7/2024).

Baca juga: Mentahkan Pernyataan Luhut, Menteri Airlangga Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Sama halnya juga terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi tersebut kata dia masih perlu untuk dirapatkan.

"Belum, belum, belum," katanya.

Pembahasan masih perlu dilakukan, karena ada konsekuensi fisikal dari kebijakan pembatasan subsidi BBM. "Bukan belum goal kita kan mesti rapat, dirapat koordinasi kan dulu," katanya.

"Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada," pungkasnya.

Sebelumnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi diperkirakan bakal mengalami kenaikan, setelah pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian.

Baca juga: Luhut Diminta Tak Sembarangan Bicara Pembatasan BBM Subsidi: Bikin Bingung Masyarakat

Adapun rencana pemerintah membatasi pembelian BBM saat HUT ke-79 RI atau 17 Agustus 2024, dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyampaikan, pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Sehingga, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran. Saat ini, ucap Luhut, PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan regulasi soal pembatasan tersebut.

"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut dalam video, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dalam membatasi pembelian BBM subsidi, pemerintah perlu menunggu Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 selesai.

Hal itu dilakukan agar pembatasan BBM subsidiyang dilakukan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas