Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

2 Menko Jokowi Tak Kompak Soal BBM Bersubsidi, Pertamina Hanya Tunggu Hal Ini untuk Batasi Pembelian

Direncanakan pemerintah akan membatasi pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar mulai 17 Agustus 2024.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 2 Menko Jokowi Tak Kompak Soal BBM Bersubsidi, Pertamina Hanya Tunggu Hal Ini untuk Batasi Pembelian
HO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Menteri Koordinator di bawah komando Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak kompak terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan membatasi pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Menurutnya, pemerintah sedang melakukan efisiensi untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah dengan mengatur penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Dia bilang 17 Agustus 2024 ini pemberian BBM subsidi dengan harga murah tak lagi bisa sembarangan. Penerapan pembelian BBM sesuai penerima akan diterapkan.

Baca juga: Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Termasuk Pertalite yang Belum Rampung, 3 Menteri Harus Bertemu

"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ," ungkap Luhut dalam unggahannya di Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).

Adapun sejauh ini BBM yang disubsidi pemerintah dan dialirkan Pertamina adalah jenis solar dan Pertalite.

Sementara jenis Pertamax sengaja ditahan harganya dengan kompensasi kepada Pertamina.

Berita Rekomendasi

Namun pertanyaan Luhut dipatahkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pembatasan pembelian BBM subsidi harus dikaji lebih dalam dan belum tentu dilakukan pada 17 Agustus 2024.

“Kita akan rapatkan lagi. Belum (dilaksanakan pada 17 Agustus),” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (10/7/2024).

Airlangga menyebut, pembahasan itu juga mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak.

Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

"Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," jelas dia.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pembahasan masih perlu dilakukan, karena ada konsekuensi fiskal dari kebijakan pembatasan subsidi BBM.

"Bukan belum goal kita kan mesti rapat, dirapat koordinasi kan dulu," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas