Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Denda Tilang Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Nekat Lawan Arus Kena Sanksi Rp500.000

Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia Dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Daftar Denda Tilang Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Nekat Lawan Arus Kena Sanksi Rp500.000
IG @tmcpoldametro
Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2024 serentak se-Indonesia, ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui postingan di akun sosial media X @TMCPoldaMetro, Operasi Patuh Jaya digelar dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.




Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, nantinya ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan.

Pelanggar lalu lintas yang ditilang akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran dalam Operasi Patuh 2024 beserta sanksi tilangnya.

Daftar Denda Tilang Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024

1. Melawan Arus Jalan, denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

BERITA TERKAIT

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pidana, penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)

4. Tidak Mengenakan Helm SNI, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)

5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000

Baca juga: Polri Berencana Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, Ini Tanggapan Pimpinan Komisi III DPR

6. Melebihi Batas Kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM, kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)

8. Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas