Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Progres Penetapan Bea Masuk Produk Keramik dari China Masih Berlanjut, Bagaimana Updatenya?

Adapun penyelidikan oleh KADI terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok ini telah dilakukan sejak Maret 2023.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Progres Penetapan Bea Masuk Produk Keramik dari China Masih Berlanjut, Bagaimana Updatenya?
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk keramik impor asal China masih berlanjut.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan laporan akhir yang merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengenai pengenaan BMAD untuk produk keramik impor tersebut.




Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Zulkifli memiliki 14 hari sejak surat rekomendasi KADI untuk berkoordinasi atau meminta masukan kepada kementerian lembaga terkait.

"Nah ini belum masuk masa 14 harinya. Nanti sebelum 14 hari akan ada pembahasan antara kementerian lembaga terkait di tim pertimbangan kepentingan nasional namanya," kata Danang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Keramik Impor dari China Terbukti Dumping, Terancam Kena Bea Tambahan Ratusan Persen

Di tim pertimbangan kepentingan nasional akan dibahas apakah memang hasil rekomendasi yang diberikan KADI ini bisa diterima atau tidak besaran yang ditetapkan.

"Hasil penyelidikan KADI yang sudah dilaksanakan atau dijalankan selama kurang lebih satu setengah tahun ini bisa diterima atau mungkin besarannya sesuai atau diturunkan atau ditambahkan gitu. Jadi saat ini masih menunggu pembahasan dari tim kepentingan nasional," ujar Danang.

BERITA TERKAIT

Setelah pembahasan, Zulkifli akan menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai keputusan terkait dengan biaya masuk ini.

Kemudian, Sri Mulyani akan menetapkannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ketika ditanya berapa besaran bea yang direkomendasikan oleh pihaknya, Danang enggan menyebutkannya.

"Untuk besaran nanti kita tunggu di hasilnya saja ya di tim PKN (pertimbangan kepentingan nasional), namun untuk rekomendasi waktunya lima tahun," pungkas Danang.

Sebelumnya, penyelidikan akan produk impor keramik dari China yang merupakan barang dumping telah rampung.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), produk impor keramik dari China tersebut akan dikenakan tambahan biaya berupa Bea Masuki Anti Dumping (BMAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, hasil penyelidikan sudah selesai sejak pekan lalu.

"Baru selesai nih yang keramik. Baru selesai mungkin minggu lalu ya. Itu suratnya Pak Menteri Perdagangan menyampaikan hasil penyelidikan itu dengan usulan tarif dan jangka waktunya sudah ada ke Pak Menteri Perindustrian. Tinggal dibalas nanti," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

BMAD yang akan dikenakan untuk produk keramik dumping ini memang diusulkan hingga 199 persen, tetapi itu hanya dikenakan pada perusahaan yang tidak kooperatif.

Jika perusahaan tersebut kooperatif, pengenaan biaya tambahan tersebut lebih rendah.

"Kalau perusahaan itu kooperatif ada yang kenanya 140 persen, ada yang 100 persen, ada yang 139 persen. Tapi yang tertinggi memang 199 persen," ujar Reni.

Kini, rencana pengenaan bea tambahan ini tinggal menunggu penetapan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun penyelidikan oleh KADI terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok ini telah dilakukan sejak Maret 2023.

Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

ASAKI mewakili tiga perusahaan, yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Permohonan diajukan ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.

KADI pun menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas