Penerimaan Negara dari Budidaya Benih Lobster Tembus Rp3,6 Miliar
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya benih bening lobster (BBL) mencapai Rp3,6 miliar.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya benih bening lobster (BBL) mencapai Rp3,6 miliar.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Doni Ismanto mengungkapkan, nilai tersebut diperoleh sejak KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.
Permen KP tersebut mengatur Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) "PNBP angkanya sejak permen 7 dilakukan, angkanya sekitar Rp3.606.692.000," kata Doni dalam Konferensi Pers di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Ia mengungkapkan, aturan tersebut bertujuan untuk pembudidayaan BBL. Tetapi bagi pihak yang ingin melakukan ekspor akan difasilitasi sehingga barang diakui oleh negara tujuan.
Ia mengatakan Indonesia mendapat tambahan pendapatan negara berkat kebijakan tersebut, meski angkanya dinilai kecil.
Dia bilang angka kecil tersebut menjadi bukti bahwa memang fokus KKP selama ini untuk mengelola ekosistem budidaya lobster.
"Terlihat angka ini kecil. Lah nanti kalau angkanya besar nanti kita dibilang tukang jual SDA, angkanya kecil menunjukan kajian ini berjalan sesuai tujuanya, yaitu menjaga keberlangsungan SDA itu sendiri," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pihaknya akan menjaga BBL agar tidak diselundupkan, dan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Pung memastikan seluruh pelaku yang terbukti terkait penyelundupan benih bening lobster (BBL) bakal ditindak tegas. Tak hanya para kurir BBL, melainkan juga para oknum yang berada di baliknya.
Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, operasi pengawasan akan ditingkatkan untuk membidik gembong di balik praktik ilegal penyelundupan BBL hingga ke luar negeri.
"Harus ada penegakan hukum. Selama ini kan hanya kena di kurir saja, sekarang kurir kita buat bagaimana dia mengaku siapa bos-bos nya itu," ucap Pung Nugroho di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
"Kita seret semua nanti. Biar efek jera tidak hanya di kurir, tapi pemodal juga akan kena," sambungnya.
Dari identifikasi tim PSDKP, penyelundupan BBL dilakukan para pelaku melalui jalur darat, laut, serta udara. Area rawan mulai dari pengepul, pelabuhan penyeberangan, pintu keluar bandara, serta jalur laut.
Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura