Ada Akal-akalan Produsen, Kemenhub Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya
Kementerian Perhubungan melihat ada praktik akal-akalan dari produsen motor listrik terhadap masyarakat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyoroti adanya industri sepeda listrik yang terlihat mengakali konsumen, bahkan sepeda motor listrik dibilang sepeda listrik.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan menyampaikan hal tersebut saat berbincang bersama awak media di Jakarta.
"Industri tadi kami sudah sampaikan bahwa industri kita memang karena akal-akalan. Beli sepeda motor listrik, tapi dibilang sepeda listrik," ujar Danto di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Pengusaha: Bila Ingin Subsidi Motor Listrik Makin Terserap, Tertibkan Sepeda Listrik
Kemenhub juga menyoroti masifnya sepeda listrik sering dikendarai oleh anak kecil.
Menurut, Danto hal tersebut sangat berbahaya, terutama dari sisi keselamatan jalan.
"Tapi tidak usah sepeda motor, sepeda listrik pun untuk anak kecil sudah terbahaya," ucap dia.
Kemenhub menegaskan, telah melakukan sertifikasi pada motor listrik saja. Danto berujar, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
"Kalau sepeda listrik itu dibatasi kecepatannya hanya 25 km/jam. Dan itu harusnya di dalam lingkungan tidak boleh berjalan raya," imbuh Danto.