Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ada Akal-akalan Produsen, Kemenhub Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Kementerian Perhubungan melihat ada praktik akal-akalan dari produsen motor listrik terhadap masyarakat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ada Akal-akalan Produsen, Kemenhub Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya
Kompas/Daafa
Anak sekolah mengendarai sepeda listrik ke sekolah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyoroti adanya industri sepeda listrik yang terlihat mengakali konsumen, bahkan sepeda motor listrik dibilang sepeda listrik.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan menyampaikan hal tersebut saat berbincang bersama awak media di Jakarta.

"Industri tadi kami sudah sampaikan bahwa industri kita memang karena akal-akalan. Beli sepeda motor listrik, tapi dibilang sepeda listrik," ujar Danto di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Pengusaha: Bila Ingin Subsidi Motor Listrik Makin Terserap, Tertibkan Sepeda Listrik

Kemenhub juga menyoroti masifnya sepeda listrik sering dikendarai oleh anak kecil.

Menurut, Danto hal tersebut sangat berbahaya, terutama dari sisi keselamatan jalan.

"Tapi tidak usah sepeda motor, sepeda listrik pun untuk anak kecil sudah terbahaya," ucap dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemenhub menegaskan, telah melakukan sertifikasi pada motor listrik saja. Danto berujar, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.

"Kalau sepeda listrik itu dibatasi kecepatannya hanya 25 km/jam. Dan itu harusnya di dalam lingkungan tidak boleh berjalan raya," imbuh Danto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas