Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Pengawas Barang Impor Ilegal Bidik Pedagang, Distributor Hingga Importir

Dalam Pasal 139 ayat 3 dijelaskan bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat nasional.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Satgas Pengawas Barang Impor Ilegal Bidik Pedagang, Distributor Hingga Importir
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan dalam tata niaga impor, tak akan menyasar pedagang kecil alias retail.

Ia mengungkapkan, Satgas akan fokus mengawasi kegiatan importir hingga pedagang grosir untuk 7 komoditas yang diawasi.

Adapun, 7 komoditas yang dimaksud adalah Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi dan Aksesoris Jadi, Keramik, Elektronik, Barang Tekstil Sudah Jadi, serta Alas Kaki, serta Kosmetik.

“Ya semua diawasi, tapi fokus kepada distributor dan importir, termasuk nanti kenapa bisa masuk,” katanya saat konferensi pers, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 19 Juli.

Baca juga: Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Agus Gumiwang Minta Penegakan Hukum Wajib Kencang Dilakukan

Zulhas mengungkapkan, alasan dibentuknya Satgas tersebut sejalan dengan masih cukup maraknya fenomena banjir produk impor ilegal di pasar.

Adapun, keberadaan banjirnya produk ilegal telah membuat industri di dalam negeri menurun.

Berita Rekomendasi

Menurunnya kinerja industri dalam negeri sejalan adanya laporan yang masuk dari para pengusaha hingga sejumlah Kementerian.

"Latar belakangnya, semua kita tahu industri tekstil ada beberapa yang tutup, keluhan-keluhan termasuk dari Kementerian Perindustrian, Kementerian terkait, dari kadin, dari HIPMI, dari asosiasi-asosiasi," ungkap Zulhas.

"Yang hampir semua sama (keluhannya) maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal," sambungnya.

Adapun, lanjut Zulhas, dasar hukum pembentukan Satgas adalah undang-undang nomor 7 tahun 2014, pasal 38 ayat 1.

Yang berbunyi Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.

Selain itu, pembentukan Satgas tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam Pasal 139 ayat 3 dijelaskan bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat nasional.

Adapun, Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelejen Negara, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, TNI, Dinas Provinsi Kabupaten Kota yang membidangi Perdagang dan Kadin.

"Oleh karena itu kita bentuklah Satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, jadi gak semua, tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya," papar Zulhas.

"Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas