Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akibat Kasus Korupsi, Luhut Tingkatkan Pengawasan Nikel dan Timah Oleh Simbara

Usai kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar pemantauan nikel

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Akibat Kasus Korupsi, Luhut Tingkatkan Pengawasan Nikel dan Timah Oleh Simbara
Tribunnews/Endrapta
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuknya komoditas nikel dan timah ke dalam ekosistem SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga ternyata berkaitan dengan kasus korupsi timah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Usai kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar pemantauan nikel dan timah oleh Simbara ini bisa dipercepat.

Sebelumnya, hanya batu bara yang dipantau oleh Simbara. Sekarang, nikel dan timah sudah termasuk di dalamnya.

Baca juga: Kementerian Keuangan: Sistem Simbara Sumbang PNBP Sebesar Rp 7,1 Triliun

Luhut mengakui bahwa peluncuran ini sejatinya sudah terlambat. Ia selalu mendorong bawahannya, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto, untuk meluncurkan ini.

Puncaknya adalah saat kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai dua dari sekian tersangka.

"Saya senang hari ini kita sudah luncurkan untuk timah. Sebenarnya agak terlambat. Deputi saya, Seto, itu sebenarnya sudah saya dorong untuk meluncurkan ini kira-kira beberapa bulan lalu," kata Luhut dalam Launching Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Berita Rekomendasi

"Tapi ada beberapa macam kejadian yang di mana, di korupsi yang timah itu, mendorong kami mempercepat proses ini dan hari ini kita saya pikir sudah bisa lucurkan," lanjutnya.

Luhut pun mengungkap bahwa dengan nikel dan timah masuk ke dalam pemantauan Simbara, negara bisa mendapatkan royalti hingga Rp 10 triliun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.06/2001, Iuran Eksploitasi (Royalti) adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi sesuatu atau lebih bahan galian.

Baca juga: Usai Nikel-Timah, Pemerintah Segera Awasi Tata Kelola Bauksit hingga Emas Lewat Simbara

"Tadi saya tanya Seto, 'To, ini bisa berapa kita dapat uang?' 'Hanya dari royalti kita bisa dapat Rp 5-10 triliun.' Hanya royalti, tidak bicara pajak," ujar Luhut.

"Jadi, bisa dibayangkan semua. Kalau kita bikin (tata kelola nikel dan timah, red) tertib, bisa hebat," pungkasnya.

Luhut mengatakan, selain mendatangkan penerimaan negara, komoditas yang termasuk dalam pemantauan Simbara ini juga akan lebih ketat pengawasannya.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan contohnya seperti yang berkaitan dengan lingkungan atau ketenagakerjaan, mereka akan otomatis tidak bisa melakukan ekspor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas