Gara-gara Fenomena Ini, OJK Minta Peran Reasuransi Ditingkatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya menyebutkan, neraca pembayaran sektor jasa asuransi Indonesia
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya menyebutkan, neraca pembayaran sektor jasa asuransi Indonesia defisit imbas transaksi reasuransi yang cukup besar ke luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, neraca pembayaran sektor asuransi minus Rp10,2 triliun pada 2023.
Angka defisit semakin dalam jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau 2022, yang sebesar Rp7,95 triliun.
Baca juga: OJK Catat Nilai Aset Industri Asuransi di Indonesia Tembus Rp1.210 Triliun
"Pembayaran untuk sektor asuransi tercatat masih negatif akibat transaksi reasuransi ke luar negeri yang kebih besar jika dibandingkan dengan transaksi reasuransi yang masuk ke dalam negeri," ungkap Ogi saat memberikan sambutan pada acara Indonesia Re International Conference di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
"Pada tahun 2023, neraca pembayaran sektor asuransi tercatat sebesar minus Rp10,2 triliun atau meningkat 28,2 persen dibandingkan dengan nilai defisit pada tahun 2022," sambungnya.
Sebagai informasi, reasuransi adalah sistem pengalihan risiko ketidakmampuan finansial kepada perusahaan lain. Di mana, hal ini akan mengurangi beban perusahaan.
Secara sederhana, berdasarkan informasi yang dihimpun, reasuransi merupakan perusahaan asuransi yang melindungi aset dan keuangan dari kerugian akibat pembayaran yang diklaim oleh nasabah karena perlindungan keuangan perusahaan.
Seperti penyedia layanan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kesehatan, terutama semua perusahaan asuransi, termasuk asuransi properti, yang biasanya menawarkan asuransi dalam jumlah besar, dapat mengambil manfaat dari reasuransi.
"Oleh karenanya, reasuransi memiliki peran yang penting dari ekosistem sektor industri asuransi yaitu dalam mendukung mekanisme penyebaran risiko yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi," ucap Ogi.
Baca juga: Mobil dan Motor Nanti Wajib Punya Asuransi, Begini Respons Menperin
"OJK menilai peran reasuransi domestik perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional,"
Diketahui, berdasarkan data statistik dari OJK menunjukkan bahwa proporsi premi reasuransi keluar negeri terhadap total premi reasuransi pada tahun 2022 mencapai 34,8 persen.
Berikutnya pada tahun 2023, proporsi tersebut meningkat mencapai 38,1 persen.