Tol Cimanggis-Cibitung Berlakukan Tarif Berbayar dalam Waktu Dekat, Ada Sistem Terbuka dan Tertutup
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B segmen Simpang Susun (SS) Cikeas-Junction (JC) Cibitung dikenakan tarif berbayar dalam waktu dekat
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B segmen Simpang Susun (SS) Cikeas-Junction (JC) Cibitung akan menerapkan tarif berbayar.
Hal itu diumumkan langsung oleh akun Instagram resmi PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT).
Dalam unggahannya dijelaskan, Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Segmen Simpang Susun Cikeas-Cibitung Junction dalam waktu dekat bakal dikenakan tarif.
Keputusan ini ditetapkan sesuai dengan putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1627/KPTS/M/2024.
"Selama dalam masa sosialisasi awal, masyarakat dapat melintas di segmen ini tanpa dikenakan tarif, namun dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif," kata Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways, Indar Barung dalam unggahan Instagram resmi @cct.co.id
Sebelum keputusan ini ditetapkan, Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B segmen Simpang Susun Cikeas-Cibitung Junction yang diresmikan Wakil Presiden Maruf Amin pada 9 Juli 2024 beroperasi secara gratis.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mencoba dan merasakan secara langsung manfaat dari jalan tol ini.
Namun demi meningkatkan kenyamanan pengemudi saat berkendara di Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B, total dengan panjang 26,18 km ini resmi menerapkan tarif berbayar.
Tol Cimanggis–Cibitung diperkirakan mulai bertarif pada akhir bulan Juli ini.
Untuk tarifnya termurah dipatok mulai Rp Rp 5.000 sementara tarif termahal Rp 97.000.
Adapun tarif baru ini diberlakukan untuk semua jenis kendaraan mulai dari Golongan I, II, III
Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta-Bandung Selama Musim Libur Sekolah Semester Genap 2024
Tarif Baru Tol Cimanggis-Cibitung
Sebagai informasi Tol Cimanggis-Cibitung nantinya bakal menerapkan dua sistem transaksi, yakni sistem transaksi terbuka dan tertutup.
Untuk sistem terbuka diberlakukan untuk tol seksi JC Cimanggis.
Sementara sistem tertutup berlaku untuk seksi Jantika, SS Cikeas, SS Naragong, SS Setu Selatan, SS Setu Utara, JC Cibitung