Menkominfo Budi Arie Godok Aturan Baru Soal Pinjol: Rakyat Jangan Jadi Korban Kemajuan Digital
MA juga memerintahkan Menkominfo untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;
"Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat."
Selanjutnya, MA menghukum Menkominfo untuk:
a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman onine dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;
c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.