Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Temukan Puluhan Gudang Penyimpanan Produk Impor Ilegal, Dikelola WNA Dijual Via Online

Di salah satu provinsi di Indonesia ditemukan puluhan gudang penyimpanan produk impor ilegal untuk kemudian dijual di Indonesia via online.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Satgas Temukan Puluhan Gudang Penyimpanan Produk Impor Ilegal, Dikelola WNA Dijual Via Online
Dok Polri
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia di tiga lokasi dengan menyita total 3.332 ballpress pakaian bekas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan  baru produk impor ilegal di Indonesia.

Dia mengatakan, di salah satu provinsi di Indonesia ditemukan puluhan gudang penyimpanan produk impor ilegal untuk kemudian dijual di Indonesia via online.

Jumat (26/7/2024) ini, Kemendag baru saja mengamankan produk yang diduga hasil impor ilegal senilai kurang lebih Rp 40 miliar di sebuah gudang di Jakarta Utara berdasarkan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.

"Menurut data di Kementerian Perdagangan, sudah mulai kita intenskan laporan yang masuk ini, satu provinsi bisa puluhan (gudang). Banyak sekali dan itu penjualannya online," kata Zulhas di Jakarta Utara.

"Banyak sekali ini kami dapat laporan. Setiap provinsi itu katanya bisa 30-40 penyewaan gudang besar-besaran yang jualannya secara online seperti ini," lanjutnya.

Menurut Zulhas, dalam melakukan penindakan ini tidak bisa hanya oleh satgas pengawasan impor ilegal.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta gubernur, wali kota, bupati, serta para kepala dinas terkait untuk bisa segera melaporkan ke satgas jika ada gudang-gudang yang menyimpan produk impor ilegal.

Dalam kesempatan sama, ia juga mengungkap bahwa produk impor ilegal ini ternyata diimpor oleh warga negara asing (WNA).

Baca juga: Satgas Pengawas Barang Impor Ilegal Bidik Pedagang, Distributor Hingga Importir

Zulhas mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa cara dari WNA itu mengimpor produk secara ilegal adalah dengan menyewa gudang di Indonesia.

Setelah menyewa gudang, mereka meminta barang-barang yang ia selundupkan ke sini untuk dikemas, lalu baru dijual secara online di Indonesia.

"Hasil penyelidikan sementara, ternyata ini importirnya orang asing. Nyewa gudang, minta di-packing barangnya, dia bayar, kemudian dijual secara online," ucap Zulhas.

Baca juga: Satgas Pengawas Barang Impor Ilegal Bidik Pedagang, Distributor Hingga Importir

"Bayangkan, kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita," lanjutnya.

Importir asing tersebut berdomisili di Indonesia dan menyelundupkan barang impornya ke RI. Barang-barang tersebut tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kode HS.

Ia pun tidak habis pikir Indonesia sudah sejauh ini disusupi oleh barang impor ilegal.

"Saya juga bingung bagaimana (produk impor ilegal) bisa sampai di sini," ujar Zulhas.

"Kita kesusupan barang-barang ilegal dan dipasarkan dalam negeri secara bebas, secara online. Sudah barangnya ilegal, memasarkannya terang-benderang, bebas," lanjutnya.

Ia menegaskan telah meminta para anggota satgas impor ilegal untuk mendalami lebih lanjut mengenai orang asing yang mengimpor barang dari luar secara ilegal ini dan dipasarkan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas