Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

33 ASN Kemenparekraf Main Judi Online, Sandiaga Uno Keluarkan Peringatan Ini

Praktik judi online dinilai merusak mental dan terbukti telah banyak memberikan dampak negatif

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 33 ASN Kemenparekraf Main Judi Online, Sandiaga Uno Keluarkan Peringatan Ini
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenparekraf untuk menjauhi praktik judi online.

Menurutnya, praktik tersebut dinilai merusak mental dan terbukti telah banyak memberikan dampak negatif.

"Praktik judi online saat ini menjadi fenomena yang marak dan menjadi perhatian pemerintah. Presiden turun tangan, Menkominfo menyatakan perang," ungkap Sandiaga dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).

Menparekraf mengakui di lingkungan Kemenparekraf ada pegawai yang terindikasi terlibat praktik judi online.

Baca juga: Retno Marsudi Bertemu Menlu Selandia Baru, Bahas Penanganan Kejahatan Siber hingga Judi Online

Berdasarkan penelusuran pihak-pihak terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan surat resmi yang disampaikan ke Kemenparekraf, ada 14 pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

"Ternyata (surat kedua) ada 19 (orang) lagi (terindikasi judi online). Jadi percuma ngumpet-ngumpet, karena semua sudah terpantau oleh PPATK," ungkap Sandiaga.

Berita Rekomendasi

"Kuncinya satu, segera berhenti dan pastikan kalian jangan termakan oleh iming-iming keuntungan besar," lanjutnya.

Menparekraf menjelaskan, sedikitnya ada lima kerugian yang dapat dialami pelaku praktik judi online.

Pertama adalah kerugian finansial. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang sekitar. Praktik judi online juga dapat merusak kesehatan mental serta fisik.

"Ini sudah bisa dipastikan pelakunya akan terganggu kestabilan jiwanya," ujar Menparekraf Sandiaga.

Selanjutnya hubungan sosial seperti dengan pasangan, anak, orang tua, dan masyarakat sekitar, yang juga bisa terganggu akibat judi online.

"Keempat adalah masalah hukum, pejudi akan dihadapkan dengan masalah hukum karena telah melakukan tindak kriminal dan bisa memicu kriminalitas. Banyak yang sudah dikupas bahwa judi online akhirnya berujung kepada kegiatan-kegiatan kriminal," pungkas Sandiaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas