LVC Jadi Alternatif Menarik untuk Pembiayaan Infrastruktur Jalan Tol
LVC pada prinsipnya menggunakan sebagian dari peningkatan nilai ekonomi atas lahan akibat adanya kebijakan/investasi sektor infrastruktur
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan

Menurut dia, penerapan LVC memiliki potensi besar dalam mendanai pengembangan infrastruktur kawasan industri yang selaras, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Namun, pembiayaan tersebut harus dilihat dan dibedakan antara infrastruktur yang dapat dilakukan LVC (didanai oleh Badan Usaha) dengan yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Peran atau kontribusi pengembang kawasan dalam penyediaan infrastruktur jalan yang berkelanjutan, khususnya jalan tol, melalui implementasi LVC sangat penting. Sehingga efektivitas dan manfaat dari pengembangan kawasan industri dapat diselaraskan dengan pengembangan infrastruktur jalan tol sebagai bentuk implementasi penangkapan kenaikan nilai yang terjadi," ujar Sanny.
Kepala Divisi Penyertaan Modal PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Isnaputra Iskandar memaparkan bahwa proses identifikasi ruas jalan tol yang berpotensi dapat dilakukan dengan mekanisme pelaksanaan asset recycling sesuai regulasi yang menjadi payung hukum dalam melaksanakannya.
"Konsep asset recycling sebagai salah satu bentuk instrumen penerapan skema LVC dapat menjadi efektif untuk diterapkan dalam pembiayaan jalan tol di Indonesia. Meski begitu terdapat tantangan saat menerapkan asset recycling dalam industri jalan tol di Indonesia dan perlunya solusi yang tepat saat menghadapi tantangan tersebut," papar Isnaputra.
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo menyebutkan, perusahaanya berperan sebagai penyedia penjamin Pemerintah atas proyek infrastruktur yang dikembangkan dengan skema KPBU atau penugasan yang diberikan oleh Pemerintah, khususnya pada jalan tol.
"Dengan menggunakan konsep penerapan LVC yang efektif untuk dapat diterapkan pada jalan tol di Indonesia tentunya dapat menunjang kelayakan dan mitigasi risiko proyek KPBU dan peran penjaminan, tepatnya kami, sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) menjadi financing enabler proyek infrastruktur yang menggunakan mekanisme LVC dalam membantu mengurangi risiko bagi investor," ungkap Sutopo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.