Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Penipuan Online, OJK akan Bentuk Anti Scam Center, Sikat Rekening Penipu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Anti Scam Center guna mencegah penipuan online yang kerap menimpa masyarakat.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cegah Penipuan Online, OJK akan Bentuk Anti Scam Center, Sikat Rekening Penipu
Dokumentasi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Anti Scam Center guna mencegah penipuan online yang kerap menimpa masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK akan menggandeng pihak perbankan dalam menjalankan Anti Scam Center.

Anti Scam Center nantinya akan menelusuri rekening-rekening yang digunakan para penipu untuk melakukan penipuan.

Baca juga: Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Lebaran

"Kita akan membentuk yang disebut Anti Scam Center, di mana ini kerja sama dengan berbagai pihak dan juga dengan sektor perbankan, sehingga bisa menengarai rekening-rekening yang banyak digunakan untuk penipuan-penipuan ini," kata Kiki, sapaan akrab Frederica, dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan, pada beberapa kasus kerap kali uang masyarakat yang hilang itu pergerakannya cepat sekali dari satu rekening ke rekening lain.

Akibat susah ditelusuri, uang tersebut akhirnya sudah masuk ke marketplace yang mana menurut Kiki sudah tidak bisa terkejar lagi.

Berita Rekomendasi

"Karena selama ini kan misalnya uangnya hilang, terus telfon ke bank, oh udah pindak ke bank ini, bank ini cari bank ini, ke rekening mana, oh enggak bisa karena kerahasiaan bank. Kadang-kadang berakhir di marketplace sudah engga bisa kekejar lagi," ujar Kiki.

Ditemui usai konferensi pers, Kiki mengatakan bahwa Anti Scam Center ini dibentuk seperti apa yang sudah dibuat oleh Singapura. Jadi, ini bukanlah sesuatu yang baru.

"Kita belajar dari negara lain bagaimana perbankan didudukkan dalam satu ruangan, kemudian ketika terjadi fraud scam yang dilaporkan masyarakat, bisa terkejar," ucap Kiki.

Baca juga: Waspada Pencurian Foto di Akun Medsos untuk Penipuan Modus Wanita Open BO! Si Kembar Ini jadi Korban

Ia berharap Anti Scam Center ini bisa memulihkan dana masyarakat yang hilang, walaupun tidak menjamin hal itu dapat terjadi.

"Enggak menjamin karena orang-orang itu kehilangan uang di rekening enggak sadar juga. Mereka sadar sudah besoknya atau sebulan berikutnya, nah itu biasanya sulit dikejar," tutur Kiki.

Ia menjelaskan, Anti Scam Center ini akan berada di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Nantinya, Anti Scam Center akan mencari tahu rekening-rekening mana yang sering dijadikan penampung untuk menyimpang uang hasil penipuan ini.

"Kemudian rekening-rekening mana yang akhirnya menerima sebagai beneficial owner dari aktivitas-aktivitas ilegal ini," jelas Kiki.

Ia menegaskan bahwa perbankan akan diwajibkan untuk gabung ke Anti Scam Center ini, apalagi bank-bank besar yang sering digunakan untuk penipuan.

Untuk kapan Anti Scam Center ini akan mulai berjalan, Kiki mengatakan rencana ini sudah cukup lama dirancang, sehingga bisa disampaikan dalam waktu dekat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas