OJK Kewalahan Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online, Ini Penyebabnya
UU P2SK memungkinkan mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa didenda hingga Rp 1 triliun dan penjara 10 tahun.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![OJK Kewalahan Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online, Ini Penyebabnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kiki-ojk-bps.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kendala yang kerap dihadapi ketika hendak memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sudah menutup lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak 2015.
"Namun memang masih ada beberapa kendala yang sering muncul, sama seperti judi online, sering servernya ini adanya di luar negeri," kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: OJK Rilis 654 Nama Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
Ia mengatakan, pemberantasan judi online dan pinjol ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
OJK juga disebut terus melakukan patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jadi, begitu OJK dan pihak terkait lainnya menerima laporan atau menemukan sendiri pinjol ilegal atau judi online itu, mereka langsung menutup aksesnya.
Namun, lagi-lagi tantangan yang kerap dihadapi ketika ingin menutup akses pinjol ilegal atau judi online itu adalah servernya yang berada di luar negeri.
"Kadang-kadang mereka itu adanya di luar negeri, di mana yang seperti ini (judi online) di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya seperti itu," ujar Kiki.
Ia pun mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mampu memberi penguatan dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
UU P2SK memungkinkan mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa didenda hingga Rp 1 triliun dan penjara 10 tahun.
"Kami terus melakukan upaya-upaya, terus melakukan penutupan dan kami telusuri orang-orang ini," ucap Kiki.
"Memang tidak mudah untuk ditemukan, tetapi bekerja sama dengan Bareskrim Polri yang merupakan anggota Satgas PASTI, kita sedang merunut untuk kita bisa mengeksekusi menggunakan undang-undang P2SK ini," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.