Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Eks Komisioner KPK: Persoalan Beras Menyangkut Hajat Hidup Rakyat

Penindakan dan penyelesaian terkait dengan skandal demurrage Rp 294, 5 miliar bukan hal yang sulit.

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Eks Komisioner KPK: Persoalan Beras Menyangkut Hajat Hidup Rakyat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Komisioner KPK Haryono Umar meminta kasus demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294, 5miliar ditindak aparat penegak hukum.

“KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp 294,5M), karena ini menyangkut hajat hidup rakyat,” tegas Haryono, Sabtu,(3/8/2024).

Haryono menekankan, pentingnya penanganan secara tuntas demurrage tersebut.

“Karena korupsi di pangan gak ada habisnya ya. Sebetulnya pemerintah sudah membangun zona integritas, tapi kayaknya yang korupsi lebih canggih ya,” sindir Haryono.

Baca juga: Pengamat Sayangkan Ada Demurrage: Pastikan Administrasi Distribusi Beras Sesuai

Haryono mengungkapkan, bahwa penindakan dan penyelesaian terkait dengan skandal demurrage Rp 294, 5 miliar bukan hal yang sulit lantaran informasi terkait masalah tersebut sudah terbuka di muka publik. Saat ini, lanjut Haryono, aparat penegak hukum cukup mengumpulkan barang dan alat bukti.

“Serta memintai keterangan kepada para pejabat baik yang membuat kebijakan maupun yang menjalankan kebijakan,” pungkas Komisioner KPK periode 2007-2011 ini.

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

BERITA TERKAIT

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas