Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Dorong Audit Forensik Terkait Sistem Targeting Impor di Bea Cukai

Dugaan suap di lingkungan DJBC berkembang dengan munculnya indikasi pengaturan parameter risiko dalam sistem targeting pemeriksaan impor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Dorong Audit Forensik Terkait Sistem Targeting Impor di Bea Cukai
Mario Christian Sumampow
OTT KPK - Pakar Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, R Gautama Wiranegara ditemui di Kantor DPP PRIMA, Jakarta, Jumat (3/3/2023). 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan suap di lingkungan DJBC berkembang dengan munculnya indikasi pengaturan parameter risiko dalam sistem targeting pemeriksaan impor, berdasarkan keterangan dalam BAP salah satu pegawai Bea Cukai.
  • Pakar kontra intelijen Gautama Wiranegara menilai persoalan utama bukan tingginya persentase jalur merah, melainkan apakah sistem penentuan risiko berjalan objektif atau terdapat intervensi yang memengaruhi hasil targeting.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak baru.

Di tengah sorotan terhadap tingginya persentase 'jalur merah' yang diterima sejumlah importir, muncul dugaan yang dinilai lebih serius, yakni kemungkinan adanya pengaturan parameter risiko dalam sistem targeting pemeriksaan barang impor.

Dugaan tersebut mencuat setelah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fillar Marindra, pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, mengungkap adanya simulasi parameter targeting terhadap sejumlah perusahaan importir.

Pakar Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai publik tidak seharusnya terjebak pada perdebatan soal tinggi-rendahnya persentase jalur merah.

Menurut dia, persoalan yang perlu diuji justru apakah sistem penentuan risiko telah berjalan objektif atau ada intervensi yang memengaruhi hasil pemeriksaan.

"Jangan sampai fokus hanya pada angka jalur merah. Dalam hukum kepabeanan maupun audit negara, persentase jalur merah tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara. Jalur merah hanya menggambarkan tingkat pemeriksaan atau tingkat risiko suatu importasi," kata Gautama kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menjelaskan, kerugian negara baru dapat dihitung apabila ditemukan pelanggaran lain yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara, seperti praktik under invoicing, kesalahan klasifikasi HS Code, manipulasi nilai pabean, atau penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.

Menurut Gautama, setelah mempelajari BAP Fillar, khususnya pada halaman 10 dan 11, terdapat sejumlah data yang menunjukkan perbandingan jalur merah dan jalur hijau terhadap beberapa importir.

Namun, yang menurutnya paling menarik bukanlah besaran persentase jalur merah yang diterima masing-masing perusahaan, melainkan adanya keterangan mengenai simulasi untuk mempertahankan tingkat jalur merah tertentu terhadap kelompok importir tersebut.

"Dari perspektif kepabeanan, ini jauh lebih penting daripada sekadar angka merah dan hijau. Yang perlu diuji adalah apakah parameter risiko diatur sedemikian rupa sehingga pemeriksaan tidak lagi didasarkan pada risiko yang sesungguhnya," ujarnya.

Gautama mengatakan, apabila benar terdapat pengaturan terhadap parameter atau rule set targeting bukan berdasarkan analisis risiko yang objektif, melainkan untuk mempertahankan angka tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan.

"Namun untuk masuk ke aspek pidana, tetap harus dibuktikan ada kerugian negara atau potensi kerugian negara yang bisa dihitung," katanya.

Karena itu, dia menilai aparat penegak hukum masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai dampak dari dugaan pengaturan tersebut.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan audit forensik guna mengukur pengaruh kebijakan targeting terhadap penerimaan negara.

"Karena itu, audit forensik menjadi penting untuk melihat dampak sebenarnya terhadap penerimaan negara," jelasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas