Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Telusuri Pemberian Mobil dari Importir ke Pejabat Bea Cukai

KPK telusuri dugaan mobil dari importir ke pejabat Bea Cukai. Saksi diperiksa, aliran fasilitas dan jaringan impor ikut didalami.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Telusuri Pemberian Mobil dari Importir ke Pejabat Bea Cukai
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, yang menjadi lokasi pendalaman kasus dugaan gratifikasi impor. Penyidik menelusuri pemberian fasilitas kendaraan dari importir kepada pejabat Bea Cukai. 
Ringkasan Berita:
  • KPK dalami dugaan mobil dari importir dipakai pejabat Bea Cukai tersangka
  • Saksi importir diperiksa terkait fasilitas kendaraan operasional dalam kasus gratifikasi impor
  • Penyidik telusuri aliran fasilitas dan kemungkinan importir lain di luar BlueRay Cargo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari pengusaha importir kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam kasus suap dan gratifikasi sektor impor.

Penyidik menelusuri apakah kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas operasional pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi pengusaha importir, Ign Denny Narendra.

“Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir, berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

KPK menduga kendaraan itu digunakan untuk operasional kepabeanan maupun kegiatan lain oleh pihak terkait.

“Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka,” katanya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Beber Nasib Dirjen Bea Cukai Setelah Disebut Terima Suap 213 Ribu SGD

 
KPK menyatakan fasilitas tersebut berbeda dari kendaraan yang telah disita dalam penggeledahan sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga mendalami dugaan penerapan Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Penyidik turut mengembangkan kemungkinan keterlibatan importir lain di luar PT BlueRay Cargo.

“Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain… di sini kita akan masuk ke situ,” kata Budi.

 
Pada hari yang sama, KPK memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang serta dua pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas dan menggeledah rumah pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, yang ditemukan catatan aliran dana ke pejabat Bea Cukai.

Baca juga: KPK Bedah Mutasi Rekening 13 Saksi, Jejak Uang Kampanye Bupati Sugiri Ditelusuri

 
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menetapkan enam tersangka. Penyidik menyita barang bukti sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, emas lebih dari 5 kilogram, dan jam tangan mewah.

Tiga pimpinan PT Blueray Cargo kini berstatus terdakwa, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Mereka didakwa menyetor uang pelicin Rp61,3 miliar serta fasilitas dan barang senilai sekitar Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas